TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mengatakan siap potong jari dan potong leher bila terbukti menerima suap. Mahfud juga mengaku siap membayar dua kali lipat orang yang sudah menyuapnya.
"Sebutkan siapa orangnya, saya bayar sekarang juga. Tak hanya potong jari, saya siap potong leher," kata Mahfud di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 7 Oktober 2013.
Mahfud mengatakan gerah melihat pemberitaan media massa yang menyebut dirinya menerima suap dalam sengketa pemilihan kepala daerah di MK. "Saya sampai mendatangi Bagian Pengaduan Masyarakat KPK karena saya melihat ada pemberitaan bahwa saya dilaporkan ke KPK," kata Mahfud. "Ternyata, tak ada yang melaporkan saya."
Ketika Mahfud ditanya soal berapa harta yang dimilikinya karena berani membayar hingga Rp 8 miliar, Mahfud berkelit. "Saya berani mengatakan sanggup membayar Rp 8 miliar karena saya yakin sebetulnya tak ada yang menyuap saya," ujar dia.
Menurut Mahfud, media massa mengangkat berita soal adanya uang suap yang diterima dirinya terkait sengketa pilkada Kota Waringin Barat. Nilainya mencapai Rp 4 miliar. Selain itu, dalam kasus Kabupaten Mandailing Natal, Mahfud juga diberitakan menerima suap hingga Rp 3 miliar. "Saya ganti dua kali lipat kalau itu benar, suruh ungkap saja. Kalau perlu, tahan saya sekarang," ujar Mahfud.
Terkait dengan pernyataan Mahfud, Akil Mochtar juga pernah melontarkan ide hukuman kombinasi antara pemiskinan dan potong jari tangan koruptor. Ide itu diucapkan Akil saat menanggapi korupsi yang semakin marak. Bahkan, penjara dan bayar denda dianggap tak memberikan efek jera kepada koruptor.
"Ini ide saya, dibanding dihukum mati, lebih baik dikombinasi pemiskinan dan memotong salah satu jari tangan koruptor saja cukup," kata Akil Mochtar pada 12 Maret 2012.
MUHAMAD RIZKI
Terhangat
Ketua MK Ditangkap | Dinasti Banten | APEC | Info Haji | Pembunuhan Holly Angela
Terpopuler
5 Tuntutan Jawara Banten Terkait Ratu Atut
Silsilah Dinasti Banten, Abah Chasan dan Para Istri
Beredar, Surat dari Akil Mochtar ke MK
Soal Ratu Atut, Jawara Banten 'Tantang' KPK
Akal-akalan Putusan Akil, Wani Piro?