TEMPO.CO, Jakarta - Suciwati, istri aktivis Hak Asasi Manusia Munir Said Thalib, mengecam putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan peninjauan kembali Pollycarpus. Menurut dia putusan ini merupakan potret buruk penyelesaian kasus hak asasi manusia yang ditangani oleh Mahkamah Agung.
Putusan atas kasus pembunuhan Munir pada 2004, kata Suciwati, membuat publik lagi-lagi harus menerima kenyataan pahit tentang proses peradilan di negeri ini. "Ibarat kata, saya sudah lama patah hati dengan negeri ini, walaupun saya juga tetap cinta," kata Suciwati saat dihubungi, Senin, 7 Oktober 2013.
Tindakan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung ini, kata Suciwati, merupakan putusan injustice. Menurut dia, apa yang dilakukan oleh pemerintah masih jauh dari harapan. "Alih-alih membongkar dalang utama kasus ini, pelaku lapangannya saja dibebaskan."
Suciwati bersama Komite Aksi Solidaritas untuk Munir mengaku akan melakukan upaya hukum dengan mendesak Kejaksaan Agung mengajukan PK terhadap Muchdi Purwoprandjono yang saat itu menjabat pimpinan Badan Intelejen Negara. Muchdi yang diduga ikut mendalangi kasus Munir, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2012 lalu.
Pada 2 Oktober 2013 lalu Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan oleh terpidana pembunuhan Munir, Pollycarpus. Putusan PK ini membuat masa tahanan Polly yang awalnya 20 tahun dipotong menjadi 14 tahun. Permohonan Polly merupakan PK di atas PK terhadap putusan MA yang memvonisnya 20 tahun penjara.
FAIZ NASHRILLAH
Terhangat
Ketua MK Ditangkap | Dinasti Banten | APEC | Info Haji |Pembunuhan Holly Angela
Terpopuler
5 Tuntutan Jawara Banten Terkait Ratu Atut
Silsilah Dinasti Banten, Abah Chasan dan Para Istri
Beredar, Surat dari Akil Mochtar ke MK
Soal Ratu Atut, Jawara Banten 'Tantang' KPK
Akal-akalan Putusan Akil, Wani Piro?