TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan belum ada yang boleh menjenguk Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar di rumah tahanan KPK, kecuali keluarga dan pengacaranya. "Siapa yang termasuk dalam keluarga, itu Akil yang menentukan," kata Johan di gedung kantornya, Senin, 7 Oktober 2013.
Hari ini, Akil dibesuk istrinya, Ratu Rita. Ke KPK, Ratu didampingi dua ajudannya. Sayangnya, setiap ditanya wartawan seputar kasus yang menjerat suaminya, Ratu selalu bungkam.
Akil ditangkap KPK di rumah dinasnya, di Jalan Widya Candra, Jakarta, Rabu malam lalu. Hakim tertinggi peradilan itu diduga menerima suap dalam perkara sengketa pemilihan kepala daerah Kalimantan Tengah dan sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Dalam kasus ini, KPK menyita duit sekitar Rp 3 miliar, Rp 1 miliar, dan Rp 2,7 miliar.
Akil sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini juga menjerat politikus Partai Golkar, Chairun Nisa; Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih; adik Gubernur Banten Ratu Atut bernama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan; advokat Susi Tur Andayani; serta pengusaha asal Palangkaraya, Cornelis Nalau.
MUHAMAD RIZKI | TRI SUHARMAN
Berita Terpopuler:
Silsilah Dinasti Banten, Abah Chasan dan Para Istri
Beredar, Surat dari Akil Mochtar ke MK
Soal Ratu Atut, Jawara Banten 'Tantang' KPK
Akal-akalan Putusan Akil, Wani Piro?
Akil Minta Apel Washington ke Bupati Gunung Mas
Jimly: Pertemuan SBY Bahas MK seperti Arisan