TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, akhirnya mengundurkan diri dari pencalonan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat. Ruhut tidak sepakat dengan mekanisme voting untuk memilih calon Ketua Komisi yang membidangi hukum itu.
"Ketua Komisi itu merupakan hak dari Fraksi Partai Demokrat," kata Ruhut pada Rapat Pleno Komisi Hukum di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 7 Oktober 2013. Dia mengatakan ingin menjadi negarawan yang baik dengan menghindari polemik. Ruhut mengatakan dia tak mengejar-ngejar jabatan.
Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, yang saat itu memimpin rapat pleno mengapresiasi iktikad Ruhut. Meski Ruhut mundur, kata Priyo, Ketua Komisi tetap menjadi hak Fraksi Demokrat. Priyo mempersilakan Demokrat untuk mencari solusi dengan waktu yang tidak dibatasi.
Sebelumnya, terjadi perdebatan panjang di antara sejumlah anggota Komisi Hukum. Para anggota menolak Ruhut jadi Ketua Komisi Hukum. Mereka yang menolak antara lain Nasir Jamil dari Partai Keadilan Sejahtera, Bambang Soesatyo dari Partai Golkar, Syarifuddin Sudding dari Hanura, Ahmad Yani dari PPP dan Desmond J. Mahesa dari Gerindra. Sementara Gede Pasek Suardika dari Demokrat dan Trimedya Panjaitan menyerahkan sepenuhnya kepada Fraksi Demokrat.
Karena tidak ditemukan kesepakatan, beberapa anggota meminta untuk diadakan voting. Anggota Komisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Aboe Bakar Al-Habsy, mengatakan karena ada pertentangan lebih baik diputuskan secara voting. "Biar lega, karena ada yang tak puas lebih baik voting saja. Satu anggota, satu suara," kata Aboe.
Hari ini, Komisi Hukum akan menggelar pergantian kepemimpinan dari Gede Pasek Suardika menjadi Ruhut Sitompul. Jadwal pelantikan ini tertunda hampir dua pekan karena ada penolakan dari sejumlah anggota komisi. Mereka beralasan Ruhut pernah melakukan perbuatan yang melanggar etika.
SUNDARI
Terhangat
Ketua MK Ditangkap | Dinasti Banten | APEC | Info Haji | Pembunuhan Holly Angela
Terpopuler
5 Tuntutan Jawara Banten Terkait Ratu Atut
Silsilah Dinasti Banten, Abah Chasan dan Para Istri
Beredar, Surat dari Akil Mochtar ke MK
Soal Ratu Atut, Jawara Banten 'Tantang' KPK
Akal-akalan Putusan Akil, Wani Piro?