TEMPO.CO, Jakarta - Camat Pulogadung, Teguh Hendarwan, mengatakan tetap akan menertibkan lahan permukiman warga bantaran Waduk Ria Rio, Kayu Putih, Pulogadung, yang diklaim milik ahli waris Mantan Wakil Presiden Adam Malik. Menurut Teguh, saat ini ada sebanyak 250-300 kepala keluarga (KK) yang menduduki lahan tersebut.
"Mereka tetap akan direlokasi. Kami kasih batas waktu hingga dua pekan ke depan," kata Teguh kepada Tempo saat dihubungi, Ahad, 6 Oktober 2013.
Menurut Teguh, jika sampai batas yang ditentukan atau tepatnya sekitar tanggal 20-an, mereka masih menduduki lahan itu, pihaknya akan menertibkannya. "Kami tertibkan paksa, tanpa bantuan tempat tinggal, fasilitas, dan uang kompensasi. Karena mereka sudah melebihi batas waktu," ujarnya.
Sejak Senin, 30 September hingga hari ini tercatat ada sebanyak 233 KK warga bantaran Waduk Pluit di lahan milik PT Pulo Mas Jaya, yang sudah direlokasi ke Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pinus Elok. Dari 233 KK itu, kata Teguh, ada sebayak 15 KK yang tinggal di lahan yang diklaim milik Adam Malik. "Mereka itu sebenarnya mau direlokasi, tapi mereka mengaku diintimidasi dan dipaksa untuk tidak pindah," kata Teguh.
Namun, Teguh tidak membeberkan siapa yang mengintimidasi warga. "Yang jelas warga ngadu ke saya seperti itu, saya akan ngurusin perpindahan warga yang mau direlokasi," ujarnya.
Menurutnya, sengketa lahan antara PT Pulo Mas Jaya dan ahli waris Adam Malik sudah selesai di pengadilan. "Itu sudah selesai, tanah itu milik Pemprov dalam hal ini PT Pulo Mas, kalau mereka (ahli waris) mengklaim tanah itu ya ajukan lagi ke pengadilan. Jangan hanya berkoar, sampai mensomasi saya," kata Teguh.
Teguh menegaskan, dirinya tidak ada urusan dengan ahli waris Adam Malik. "Saya hanya menjalankan tugas sebagai camat, untuk merelokasi warga yang menduduki lahan Pemprov untuk program revitalisasi Waduk Ria Rio," ujarnya.
Teguh juga berjanji akan mengurusi unit rusun, fasilitas, dan uang kompensasi sebesar Rp 4 juta, bagi warga yang tinggal di lahan yang diklaim ahli waris Adam Malik, jika bersedia direlokasi dalam waktu dua pekan ini. "Kalau sudah lewat dua pekan atau hingga penggusuran paksa, saya tidak bisa mengurusi untuk memberikan fasilitas itu," ujarnya. "Kalau sudah ditertibkan atau Surat Peringatan 3, mereka tidak akan dapat apa-apa, sama seperti warga Srikandi, Jatinegara Kaum, yang duduki lahan PT Buana Estate."
AFRILIA SURYANIS
Baca juga
Pelajar Penyiram Air Keras di Bus PPD Tertangkap
Tompel Siram Air Keras di Bus Bukan karena Tawuran
Bea Perawatan Korban Air Keras Ditanggung Sendiri
Lokasi Pasar Malam PKL Diguyur Hujan