Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perhutani Jatirogo Rugi Rp 15 Miliar  

image-gnews
TEMPO/Zulkarnain
TEMPO/Zulkarnain
Iklan

TEMPO.CO, Bojonegoro - Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jatirogo, Tuban, Jawa Timur, dalam setahun mengalami kerugian Rp 15 miliar akibat kian maraknya pembalakan liar.

Kepala KPH Jatirogo Amas Wijaya menjelaskan, kerugian tersebut akibat kehilangan 18.600 pohon yang tersebar di area hutan seluas 60 hektare, yang terjadi sejak September 2012 hingga September 2013.

Pembalakan liar dilakukan secara massal, melibatkan 200 hingga 300 orang, seperti yang terjadi pada Minggu pagi, 6 Oktober 2013. Saat itu, sekitar 200 orang menjarah kayu di Petak VIII Guwoterus, Mulyoagung, Kerek, Tuban. Tim gabungan Polres Tuban, Brimob, dan Polisi Hutan Perhutani Parengan dan Jatirogo melakukan penggerebekan. Tiga orang, yang diduga sebagai koordinator pembalakan liar selama tiga tahun terakhir, terpaksa ditembak.

Amas menjelaskan, dalam periode setahun tersebut, enam kasus pembalakan liar dilaporkan ke polisi. Di antaranya melibatkan kelompok yang dikoordinasi oleh Parto Sukiran, salah satu dari tiga orang yang ditembak. Parto kini masih menjalani perawatan.

Aksi para penjarah berlangsung cepat. Dalam waktu hanya sekitar 1,5 jam, mereka bisa menebang 80 pohon, yang rata-rata berusia 60 tahun. ”Terus terang, polisi hutan kewalahan mengatasinya,” kata Amas kepada Tempo, Selasa, 8 Oktober 2013.

Amas juga menjelaskan, para pelaku pembalakan bahkan berani melawan aparat. Pada Januari 2013, KPH Jatirogo menggelar Operasi Wanalaga. Sebanyak 350 personel gabungan KPH Jatirogo bersama Brimob Bojonegoro dikerahkan. Sasarannya adalah desa-desa yang warganya diduga menjadi pelaku pembalakan liar.

Namun, warga desa berani menghalangi petugas yang dilengkapi senjata. Warga menutup jalan dengan membakar ban, juga merebahkan pohon. Selan itu, kerap terjadi penganiayaan dan penyekapan terhadap polisi hutan yang dinas di KPH Jatirogo dan KPH Parengan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Kepala KPH Parengan Daniel Budi Cahyono menjelaskan, dalam periode yang sama, terjadi kerugian Rp 2,1 miliar. Sebanyak 2.708 batang berbagai jenis pohon dijarah. Daniel mengatakan, pihaknya semakin sulit mengatasi pembalakan liar. Apalagi, sejak 2009, polisi hutan tidak diberikan hak memegang senjata api.

SUJATMIKO


Berita Terpopuler Lainnya
Korupsi, Mahfud Md. Siap Potong Jari dan Leher
Ratu Atut Akhirnya Muncul di Hadapan Publik
Dinasti Keluarga Atut & Kemiskinan di Banten
Silsilah Dinasti Banten, Abah Chasan dan Para Istri


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

9 hari lalu

Ilustrasi Kayu ilegal atau Illegal Logging. Kredit: Komunika Online
KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.


Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

15 Agustus 2023

Personel Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh saat mengamankan dua orang pemuda karena mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Minggu, 13 Agustus 2023. Foto: Muliadi/Polda Aceh
Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap 2 pemuda yang terbukti mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.


Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

21 Desember 2022

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

Pelaku penebangan liar diancam sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.


Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

22 Desember 2021

Dua kapal motor tanker (MT) berbendera asing diamankan Badan Keamanan Laut (Bakamla) di perairan Pontianak, Kalimantan Barat, Ahad, 24 Januari 2021. Kapal tanker berbendera Iran dan Panama tertangkap saat melaksanakan 'ship to ship' dan ditemukan tumpahan minyak di sekitar kapal tanker penerima. ANTARA/HO/Bakamla
Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

Badan Keamanan Laut atau Bakamla menyebut potensi kerugian negara yang berhasil mereka selamatkan sepanjang tahun ini mencapai Rp 4 triliun.


Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

28 Februari 2020

Ilustrasi Kayu ilegal atau Illegal Logging. Kredit: Komunika Online
Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

Inisiatif kerja sama ini dapat menjadi model yang efektif bagi negara lain dalam upaya memerangi illegal logging secara global.


Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

16 November 2019

Tiga tersangka penyelundupan kayu ilegal kayu merbau asal Papua tiba di Gedung Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK), Jakarta, Senin 29 April 2019. Pembalakan liar dan dan perdagangan kayu ilegal merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan negara, namun juga seluruh rakyat Indonesia.TEMPO/Subekti.
Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menduga kayu ilegal berasal dari Maluku.


Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

14 Juli 2019

Sejumlah pondok dan kayu olahan para pelaku illegal logging yang telah dihancurkan oleh petugas tim operasi gabungan pemulihan keamanan cagar biosfer Giam Siak Kecil - Bukit Batu, Propinsi Riau, 25 Oktober 2016. Sebanyak 13 pondok pembalakan liar (illeggal Logging) berhasil dihancurkan. TEMPO/Imam Sukamto
Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

Tiga aktor intelektual illegal logging yang ditangkap berinisial N asal Nunukan, Y asal Balikpapan, dan RH asal Nunukan, di Kabupaten Nunukan.


Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

23 Juni 2018

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas (kedua kiri) meninjau bangunan yang rusak akibat banjir bandang yang melanda Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat 22 Juni 2018. Akibat banjir bandang tersebut puluhan rumah rusak dan sejumlah ruas jalan sulit dilalui serta lahan pertanian milik warga rusak. ANTARA FOTO/Tulus Harjono
Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan penyebab banjir bandang yang terjadi di wilayahnya bukan akibat illegal logging.


Aparat Polda Kalteng Sita 1400 Log Kayu Hasil Pembalakan Liar

28 Agustus 2017

ANTARA/Husyen Abdillah
Aparat Polda Kalteng Sita 1400 Log Kayu Hasil Pembalakan Liar

Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kalteng menangkap 1.400 kayu gelondongan tanpa izin hasil pembalakan liar diduga akan dikirim ke luar daerah.


Pembalakan Liar, 2 Tersangka Disergap di Sungai Mahakam

24 Mei 2017

TEMPO/Fahmi Ali
Pembalakan Liar, 2 Tersangka Disergap di Sungai Mahakam

Polisi mengatakan pelaku pembalakan liar ini menarik kayu menggunakan perahu di Sungai Mahakam.