Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusaha Malaysia Curi Kayu di Jambi  

image-gnews
Menyikapi Pengelolaan Hutan Indonesia
Menyikapi Pengelolaan Hutan Indonesia
Iklan

TEMPO.CO, Jambi - PT Mugi Triman International milik pengusaha asal Malaysia, Lau Hui Tuang, diduga menyalahgunakan izin usaha pembuatan hutan tanaman industri untuk melakukan pembalakan liar. Meski telah mengantongi IUPHHK HT No 419/Menhut-II/2009 tanggal 13 Juli 2009, kegiatan penanaman hutan hanya sekitar dua persen dari 37 ribu hektare lahan yang menjadi konsesinya.

Berdasarkan pantauan Tempo di lapangan, perusahaan yang sudah mengajukan izin Rencana Kerja Tahunan kepada Dinas Kehutanan Kabupaten Muaro Bungo itu tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada pembuatan hutan tanaman industri. ”Perusahaan itu hanya ingin mencuri kayu,” kata seorang warga Desa Batukerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Muaro Bungo, Usman, 45 tahun, kepada Tempo, Selasa, 8 Oktober 2013.

Menurut Usman, sejak beroperasi di kawasan hutan tak jauh dari desanya, aktivitas perusahaan tersebut hanyalah melakukan penebangan kayu, yang kemudian diangkut ke sebuah tempat. Adapun yang ditanam hanya pohon jarak dan banyak yang sudah mati.

Usman juga mengkhawatirkan dampak tanah longsor akibat aktivitas penebangan kayu oleh perusahaan tersebut. Sebab, lokasinya di kawasan perbuktitan yang sangat curam, tepat di atas kawasan Batukerbau. ”Kami minta pemerintah meninjau kembali izin yang diberikan kepada perusahaan tersebut,” ujar dia.

Kepala Bidang Bina Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Agus Rizal menjelaskan dia belum menyetujui izin Rencana Kerja Tahunan PT Mugi Triman International. Sebab, perusahaan tersebut belum memiliki Rencana Kerja Usaha dari Kementerian Kehutanan. "Jika benar perusahaan itu melakukan penebangan kayu, berarti telah menyalahi aturan," ucap Agus.

Agus mengatakan, izin yang diberikan hanya sebatas melakukan kegiatan pembersihan lahan dan penanaman. Itu sebabnya, Agus akan mengeceknya ke lokasi. ”Akan kami tindak secara tegas jika menyalahgunakan izin.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lau Hui Tuang mengakui perusahaannya belum mengantongi izin Rencana Kerja Tahunan. Namun, dia membantah melakukan pencurian kayu. Sebab, kayu yang diangkutnya adalah sisa-sisa penebangan yang belum dibersihkan. Kayu-kayu tersebut dijual kepada perusahaan pengolah kayu di Riau.

Lau juga mengatakan, kegiatan penanaman pada lahan hutan tanaman industri baru sedikit yang bisa dilakukan. Lau beralasan, kondisi cuaca yang panas tidak memungkinkan melakukan penanaman. Bahkan, pohon yang sudah ditanam banyak yang mati. ”Pohon jarak yang mati akan kami ganti dengan pinus. Kami juga sedang mencari pemodal untuk diajak bekerja sama. Kami serius ingin membuka hutan tanaman industri,” tuturnya.

SYAIPUL BAKHORI

Berita Terpopuler Lainnya:
APBD Bocor Dinsinyalir Jadi Aset Keluarga Atut
Jokowi, Rhoma Irama dan Warteg Warmo
Ombudsman Minta Ratu Atut Segera Cuti
KPK Duga Ada Hakim Lain yang Terlibat Selain Akil

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

9 hari lalu

Ilustrasi Kayu ilegal atau Illegal Logging. Kredit: Komunika Online
KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.


Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

15 Agustus 2023

Personel Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh saat mengamankan dua orang pemuda karena mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Minggu, 13 Agustus 2023. Foto: Muliadi/Polda Aceh
Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap 2 pemuda yang terbukti mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.


Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

21 Desember 2022

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

Pelaku penebangan liar diancam sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.


Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

22 Desember 2021

Dua kapal motor tanker (MT) berbendera asing diamankan Badan Keamanan Laut (Bakamla) di perairan Pontianak, Kalimantan Barat, Ahad, 24 Januari 2021. Kapal tanker berbendera Iran dan Panama tertangkap saat melaksanakan 'ship to ship' dan ditemukan tumpahan minyak di sekitar kapal tanker penerima. ANTARA/HO/Bakamla
Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

Badan Keamanan Laut atau Bakamla menyebut potensi kerugian negara yang berhasil mereka selamatkan sepanjang tahun ini mencapai Rp 4 triliun.


Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

28 Februari 2020

Ilustrasi Kayu ilegal atau Illegal Logging. Kredit: Komunika Online
Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

Inisiatif kerja sama ini dapat menjadi model yang efektif bagi negara lain dalam upaya memerangi illegal logging secara global.


Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

16 November 2019

Tiga tersangka penyelundupan kayu ilegal kayu merbau asal Papua tiba di Gedung Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK), Jakarta, Senin 29 April 2019. Pembalakan liar dan dan perdagangan kayu ilegal merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan negara, namun juga seluruh rakyat Indonesia.TEMPO/Subekti.
Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menduga kayu ilegal berasal dari Maluku.


Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

14 Juli 2019

Sejumlah pondok dan kayu olahan para pelaku illegal logging yang telah dihancurkan oleh petugas tim operasi gabungan pemulihan keamanan cagar biosfer Giam Siak Kecil - Bukit Batu, Propinsi Riau, 25 Oktober 2016. Sebanyak 13 pondok pembalakan liar (illeggal Logging) berhasil dihancurkan. TEMPO/Imam Sukamto
Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

Tiga aktor intelektual illegal logging yang ditangkap berinisial N asal Nunukan, Y asal Balikpapan, dan RH asal Nunukan, di Kabupaten Nunukan.


Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

23 Juni 2018

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas (kedua kiri) meninjau bangunan yang rusak akibat banjir bandang yang melanda Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat 22 Juni 2018. Akibat banjir bandang tersebut puluhan rumah rusak dan sejumlah ruas jalan sulit dilalui serta lahan pertanian milik warga rusak. ANTARA FOTO/Tulus Harjono
Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan penyebab banjir bandang yang terjadi di wilayahnya bukan akibat illegal logging.


Aparat Polda Kalteng Sita 1400 Log Kayu Hasil Pembalakan Liar

28 Agustus 2017

ANTARA/Husyen Abdillah
Aparat Polda Kalteng Sita 1400 Log Kayu Hasil Pembalakan Liar

Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kalteng menangkap 1.400 kayu gelondongan tanpa izin hasil pembalakan liar diduga akan dikirim ke luar daerah.


Pembalakan Liar, 2 Tersangka Disergap di Sungai Mahakam

24 Mei 2017

TEMPO/Fahmi Ali
Pembalakan Liar, 2 Tersangka Disergap di Sungai Mahakam

Polisi mengatakan pelaku pembalakan liar ini menarik kayu menggunakan perahu di Sungai Mahakam.