Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inilah Orang yang Diduga Tampung Duit Akil

image-gnews
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan narkoba oleh BNN di Gedung KPK, Jakarta, (6/10). Pemeriksaan tersebut karena di temukannya ganja dan ekstasi di ruang kerja MK.  TEMPO/Dasril Roszandi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan narkoba oleh BNN di Gedung KPK, Jakarta, (6/10). Pemeriksaan tersebut karena di temukannya ganja dan ekstasi di ruang kerja MK. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Staf Bagian Perlengkapan Mahkamah Konstitusi, Daryono, kemarin mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Seharusnya, kemarin Daryono dimintai keterangan sebagai saksi untuk Akil Mochtar, Ketua Mahkamah konstitusi (nonaktif) yang menjadi tersangka suap pengaturan sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak Banten.

"Dia tidak hadir, tidak memberikan alasan," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya kemarin malam. (Baca: Adik Atut Pernah Diincar KPK pada 2007)

Pria yang merangkap sopir Ketua Mahkamah Konstitusi itu merupakan saksi penting untuk mengembangkan kasus Akil. Dalam catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, sepanjang 2009-2010, Akil berulang kali menerima kiriman tunai dari pihak yang beperkara. Nilainya lebih dari Rp 5 miliar. Sebagian duit itu dikirim lewat rekening atas nama Daryono.

Kepala PPATK Muhammad Jusuf tidak membenarkan atau membantah informasi itu. Akan tetapi, dia mengakui, pada 2010 lembaganya pernah menemukan aliran dana ke rekening Akil dari pihak yang terkait dengan sengketa pilkada yang perkaranya tengah ditangani Mahkamah Konstitusi. "Ada aliran dari orang yang bisa duduk jadi pejabat daerah karena dia," ujarnya.

Akil ditangkap penyidik KPK pada Rabu pekan lalu karena kedapatan menerima suap dalam kaitan dengan sengketa pilkada Gunung Mas. Saat itu, ditangkap pula anggota DPR, Chairun Nisa, dan seorang pengusaha, Cornelis Nalau. Selain mereka, penyidik menangkap calon inkumben Hambit Bintih karena diduga menyuap Akil sebesar Rp 3 miliar agar kemenangannya dikukuhkan di MK. Bukan hanya itu, KPK juga menetapkan Akil sebagai tersangka dugaan suap pilkada Lebak, Banten.

Selain Daryono, Komisi juga memanggil 10 orang sebagai saksi untuk Akil. Tapi hanya sembilan yang memenuhi panggilan. Mereka antara lain sopir Mahkamah Konstitusi, Daryono; dua ajudan salah satu penggugat sengketa pilkada Lebak yang menjadi klien Susi, Deni dan Eko; salah seorang pengusaha, Ahmad Farid Asyari; Chairun Nisa; dan Susi. Ketua KPK Abraham Samad menduga ada hakim lain yang terlibat suap selain Akil. Namun, KPK masih menelusuri keterkaitan mereka. Sekretaris Akil juga mengakui pernah melakukan transfer Rp 500 Juta

Senin lalu, 7 Oktober 2013, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mendatangi gedung KPK untuk bertemu dengan pemimpin KPK terkait dengan Akil. Tapi, seusai pertemuan, Mahfud enggan mengungkapkan hasil pertemuan itu. Kepada wartawan, Mahfud hanya memastikan bahwa dirinya juga pernah melaporkan Akil atas tuduhan dugaan menerima suap dari Bupati Simalungun untuk memenangkan perkaranya di MK. "Karena tidak ada bukti saat itu. Saya nyatakan dia bersih sampai saya keluar," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perihal kasus itu, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan pihaknya sudah menerima penjelasan dari Akil melalui surat yang ia tulis di penjara dan dikirim melalui seorang kurir. Isi surat itu, misalnya, berupa bantahan Akil atas tudingan menerima suap dari sengketa pilkada Gunung Mas dan Lebak. "Iya benar, itu surat dari Akil, tulisan tangannya," kata Hamdan. Daryono kemarin belum bisa ditemui Tempo. Sejumlah staf di MK mengatakan sudah dua hari dia tidak masuk kantor.  (Baca: Mercedes Rp 2 Miliar Akil Diatasnamakan Sopirnya)

MUHAMAD RIZKI | TRI SUHARMAN | REZA ADITYA | ANTON A

Berita Terpopuler Lainnya:
APBD Bocor Dinsinyalir Jadi Aset Keluarga Atut
Jokowi, Rhoma Irama dan Warteg Warmo
Ombudsman Minta Ratu Atut Segera Cuti
KPK Duga Ada Hakim Lain yang Terlibat Selain Akil

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

9 November 2023

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat 24 Juli 2020. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?


Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Suasana sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Subekti.
Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.


Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

25 September 2023

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, menemui wartawan usai Gelar Uji Kelayakan Calon Hakim MK di Kompleks Senayan pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.


Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajaran memberikan keterangan saat konferensi pers soal Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.


Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

21 Januari 2023

Mantan ketua MK, Akil Mochtar, tertunduk dalam sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 juni 2014.  TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.


Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

6 September 2022

Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Pemprov Banten Ratu Atut Chosiyah (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 16 Juni 2017. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Gubernur Banten itu pidana penjara delapan tahun serta denda Rp250 juta dengan subsidair enam bulan kurungan penjara. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.


Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah memberikan salam ketika mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 11 Agustus 2014. ANTARA/Wahyu Putro A
Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar


Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2017. Atut akan menghadapi sidang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2011-2013, yang merugikan negara sedikitnya Rp 30,2 miliar, yang akan dilimpahkan ke Pengadilan atau P21. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.


Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

7 Agustus 2022

Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022. Sebelumnya menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumliu alias Bharada E sebagai tersangka.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

Mahfud menjelaskan perkara pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo lewat contoh kasus eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.


KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

19 Januari 2022

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto (kiri) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) menyampaikan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Apif Firmansyah yang merupakan orang kepercayaan atau Staf  mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis, 4 November 2021.  ANTARA/Reno Esnir
KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

KPK menyatakan juga tidak pernah melakukan kegiatan bersifat komersial untuk memperoleh keuntungan, seperti membuat akun NFT.