Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kecurangan Akil Mochtar di Pilkada Mulai Diungkap  

Editor

Eni Saeni

image-gnews
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menjawab pertanyaan sejumlah wartawan usai menjalani pemeriksaan narkoba oleh BNN di Gedung KPK, Jakarta, (06/10). TEMPO/Dasril Roszandi
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menjawab pertanyaan sejumlah wartawan usai menjalani pemeriksaan narkoba oleh BNN di Gedung KPK, Jakarta, (06/10). TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon Bupati Seluma Rosnaini Abidin telah menyiapkan bukti-bukti hukum untuk mengungkap kecurangan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar dalam menyelesaikan sengketa Pilkada Kabupaten Seluma di MK pada 2010. "Semua bukti ada. Dalam waktu dekat semua data kecurangan Akil Mocthar segera saya publikasikan ke media," kata Rosnaini kepada media, Selasa, 8 Oktober 2013.

Menurut Rosnaini, dalam sengketa pilkada Kabupaten Seluma, ia mengirimkan permohonan untuk menggugat hasil pilkada ke MK. Permohonannya sempat dikabulkan, bahkan telah diumumkan melalui website resmi MK pada 6 Agustus 2010 dengan nomor perkara 95/PHPU.D-/VIII/2010 perihal perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Seluma dan putusannya diterima/dikabulkan.

"Namun keesokan harinya dalam persidangan, semua gugatan ditolak oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Akil Mochtar," kata anggota DPRD Provinsi Bengkulu itu.

Rosnaini yakin dalam kasus tersebut terdapat permainan uang. Dia pun mengaku siap untuk membuktikan hal tersebut. Menurut dia, Akil Mochtar semakin memperkuat dugaan jika selama ini MK ikut melakukan kecurangan dalam penyelesaian sengketa pilkada.

Sementara itu, perkara pilkada Seluma ditangani oleh Mahkamah Konstitusi pada 2010 dengan Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar, berdasarkan gugatan pasangan Rosnaini Abidin-Bustami TH yang menggugat pasangan Murman Effendi dan Bundra Jaya.

Keberpihakan Akil Mochtar dalam penyelesaian perkara pilkada juga terjadi dalam penyelesaian sengketa pilkada Bengkulu Tengah 2012 di mana pasangan Irihadi-Wasik salik menggugat pasangan Ferry Ramli-Buyung Sabri. (Baca juga: Inilah Orang yang Diduga Tampung Duit Akil)

Menurut kuasa hukum Irihadi-Wasik salik, Firmandes Maurisya, Akil Mochtar kerap menakuiti saksi dari pihak mereka di setiap persidangan dengan ancaman kematian bila berbohong.

"Kamu jangan berbohong ya kalau bersaksi. Kalau kamu bersaksi bohong, mendadak malaikat lewat dan mencabut nyawa kamu, lalu mati, kamu berdosa kan?," ujar Firnandes Maurisya saat ditemui Tempo menirukan ucapan Akil Mochtar.

Selain itu ketidakberimbangan Akil dalam memimpin sidang juga terlihat dari selalu dipotongnya kesaksian pihak Irihadi-Wasik Salik. Malah tidak jarang Akil memarahi dan menuding saksi berbohong.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Firmandes, dengan tidak selesainya saksi bersaksi, maka bangunan hukum yang harusnya dinilai oleh majelis hakim lain menjadi berpengaruh dalam menentukan keputusan.

"Majelis hakim lain tidak bisa menilai fakta, bukti, dan saksi hukum secara imbang karena saksi dari penggugat tidak pernah didengarkan secara utuh," kata Firmandes. (Baca juga: KPK Duga Ada Hakim Lain yang Terlibat Selain Akil)

Dalam perkara itu majelis ketua yang dipimpin oleh Akil Mochtar memenangkan pasangan Ferry Ramli dan Muhammad Sabri yang diusung Partai Golkar. Di Provinsi Bengkulu, Akil Mochtar pernah menangani beberapa perkara sengketa pilkada antara lain, pilkada Bengkulu Selatan, Bengkulu Tengah, pemilihan gubernur, Kabupaten Kaur, dan Bengkulu Utara.

Ketika itu, kata dia, pihaknya menjadi kuasa hukum pasangan Irihadi dan Wasik Salik dalam pilkada Bengkulu Tengah, yang diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP), melawan pasangan Ferry Ramli dan Buyung Sabri, yang diusung Golkar.

PHESI ESTER JULIKAWATI

Berita Terpopuler Lainnya:
KPK Duga Ada Hakim Lain yang Terlibat Selain Akil
Inilah Orang yang Diduga Tampung Duit Akil
Inilah Sebagian Gurita Bisnis Adik Ratu Atut

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

9 November 2023

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat 24 Juli 2020. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?


Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Suasana sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Subekti.
Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.


Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

25 September 2023

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, menemui wartawan usai Gelar Uji Kelayakan Calon Hakim MK di Kompleks Senayan pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.


Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajaran memberikan keterangan saat konferensi pers soal Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.


Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

21 Januari 2023

Mantan ketua MK, Akil Mochtar, tertunduk dalam sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 juni 2014.  TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.


Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

6 September 2022

Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Pemprov Banten Ratu Atut Chosiyah (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 16 Juni 2017. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Gubernur Banten itu pidana penjara delapan tahun serta denda Rp250 juta dengan subsidair enam bulan kurungan penjara. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.


Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah memberikan salam ketika mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 11 Agustus 2014. ANTARA/Wahyu Putro A
Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar


Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2017. Atut akan menghadapi sidang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2011-2013, yang merugikan negara sedikitnya Rp 30,2 miliar, yang akan dilimpahkan ke Pengadilan atau P21. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.


Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

7 Agustus 2022

Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022. Sebelumnya menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumliu alias Bharada E sebagai tersangka.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

Mahfud menjelaskan perkara pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo lewat contoh kasus eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.


KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

19 Januari 2022

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto (kiri) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) menyampaikan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Apif Firmansyah yang merupakan orang kepercayaan atau Staf  mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis, 4 November 2021.  ANTARA/Reno Esnir
KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

KPK menyatakan juga tidak pernah melakukan kegiatan bersifat komersial untuk memperoleh keuntungan, seperti membuat akun NFT.