TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 8 Oktober 2013. Terpidana suap tersebut bakal bersaksi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Selasa.
Selain Miranda yang kini menjalani hukuman karena kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur BI, KPK juga bakal memeriksa Kepala Divisi Risiko II LPS Suharno Eliandy dan seorang akuntan Saptoto Agustomo.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Budi, mantan Deputi Gubernur BI, dan koleganya, mantan Deputi Gubernur BI Sitti Cherdjariah. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan lantaran mengubah peraturan BI agar Century mendapat dana pinjaman.
Miranda juga diperiksa KPK dalam kasus yang sama pada pekan lalu. Namun sosialita itu mengaku belum diinterogasi penyidik. Ia berjanji akan membeberkan isi pemeriksaannya hari ini.
TRI SUHARMAN
Berita Terpopuler Lainnya
Korupsi, Mahfud Md. Siap Potong Jari dan Leher
Ratu Atut Akhirnya Muncul di Hadapan Publik
Dinasti Keluarga Atut & Kemiskinan di Banten
Silsilah Dinasti Banten, Abah Chasan dan Para Istri