TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Lilik Sri Haryanto tertangkap tangan menerima uang suap di ruangannya, Jumat siang, 4 Oktober 2013. Suap tersebut diduga diserahkan oleh pihak-pihak yang ingin memuluskan penempatan notaris di Jakarta.
Sumber yang mengetahui perkara ini mengungkapkan, penyerahan uang yang diduga suap itu diketahui Wakil Menteri Hukum Denny Indrayana. “Bahkan Denny sendiri yang menangkap tangan proses penyerahan uangnya,” kata sumber kepada Tempo, Selasa sore, 9 Oktober 2013.
Setelah tertangkap tangan oleh Denny, menurut sumber itu lagi, Lilik segera diperiksa oleh pihak internal Kementerian Hukum hingga Sabtu, 5 Oktober 2013, pukul 03.00. Setelah diperiksa selama belasan jam, Lilik dikabarkan mengajukan surat pengunduran dirinya.
Belum ada informasi detail mengenai kasus tangkap tangan dalam dugaan suap yang terjadi di Kementerian Hukum itu. Termasuk jumlah persis dugaan uang suap yang diserahkan kepada Lilik dan sosok penyuapnya.
Hingga kini, Kementerian Hukum enggan mengomentari dugaan suap yang terjadi di lembaganya. “Maaf, saya lagi di luar negeri. Wakil Menteri mungkin bisa membantu,” kata Menteri Hukum Amir Syamsuddin. Adapun saat dikonfirmasi, Denny enggan berkomentar.
Kasus dugaan suap di Kementerian Hukum ini menambah panjang deretan perkara suap yang melibatkan institusi peradilan di Indonesia. Kasus terakhir melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (nonaktif) Akil Mochtar. Ia duga menerima suap Rp 7,2 miliar terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Lebak, Banten, dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan tengah.
BOBBY CHANDRA | ANANDA BADUDU | L.R. BASKORO