TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional memastikan dua pil yang ditemukan di ruang kerja Akil Mochtar mengandung metaphetamine. Zat ini berefek menstimulasi aktivitas berlebih sehingga orang yang menenggak obat ini mampu tidak tidur dalam waktu lama. "Bahayanya, zat ini dapat menyebabkan mispersepsi panca indra dan disoreantasi waktu," ujar juru bicara BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, Selasa, 8 Oktober 2013. (Baca: BNN: Barang di Ruangan Akil, Ganja dan Sabu-Sabu )
Selain zat metaphetamine, KPK juga menemukan tiga linting ganja yang mengandung zat tetrahidrokanabinol atau narkoba golongan satu. Menurut Sumirat, kedua zat tersebut melanggar undang-undang. "Dilarang peredaran dan penyalahgunaan sesuai dengan nomor urut 8 (ganja). Zat-zat ini tercantum dalam lampirannya," katanya.
Sumirat juga menyatakan bahwa zat metaphetamine banyak beredar di Thailand dengan nama Yaba. "Di sini jarang ditemukan pil sejenis itu," katanya.
Terkait dengan penemuan narkoba itu, BNN telah memeriksa urine dan rambut Akil Mochtar. Meski hasilnya negatif, BNN tetap akan melanjutkan penyelidikan setelah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mabes Polri.
Akil Mochtar adalah tersangka suap perkara pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten. Dia dicokok KPK di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu malam lalu. Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK menemukan duit Rp 6,5 miliar. (Baca: Akil Diduga Sudah Lama Terima Sogokan)
Sehari setelah Akil ditangkap, KPK menggeledah ruang kerja Akil di kantor Mahkamah Konstitusi. Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan tiga linting ganja, satu linting ganja bekas pakai, serta dua pil sabu berwarna ungu dan hijau. Namun, keluarga Akil meragukan temuan itu. Menurut mereka, semua itu cuma jebakan.
TIKA PRIMANDARI
Berita populer:
Ini Aliran Transaksi Mencurigakan Akil Mochtar
Inilah Orang yang Diduga Tampung Duit Akil
Ibu Vicky Prasetyo Diperiksa Polisi
APBD Bocor Dinsinyalir Jadi Aset Keluarga Atut