TEMPO.CO, Jakarta - PT Sentul City Tbk menyatakan pihaknya digugat oleh Tutun Ambadar ihwal lahan di Desa Cicurug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. PT Sentul City menjadi tergugat pertama dalam perkara nomor 168/Pdt.G/PN.CBN tanggal 28 Agustus 2013 itu.
"Penggugat adalah Tutun Ambadar selaku ahli waris tanah di Desa Curug, Gunung Sindur," kata Corporate Secretary, Kwee Liana Kumala, melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2013.
Kwee menyatakan tanah yang menjadi obyek perkara adalah milik PT Swakarsa Mandiri. "Kepemilikan didasarkan pada Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 1 November 1997 dari PTPN VIII (dahulu PTPN XI)," kata Kwee. Belakangan, Tutun mengakui sebagai ahli waris tanah ini.
Kwee menyatakan kaitan PT Sentul City dengan tanah tersebut adalah rencana penggunaan tanah sebagai cadangan tanah makam kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. "Namun rencana tersebut tidak terealisasi," kata Kwee.
Kwee menyatakan PT Sentul City tidak pernah melakukan pengusiran terhadap pihak-pihak yang mengakui kepemilikan tanah tersebut. "Pengusiran tidak pernah kami lakukan," ujar Kwee.
ISMI DAMAYANTI