Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Sumba Barat Daya Mengadu ke Presiden  

image-gnews
ANTARA/Wahyu Putro A
ANTARA/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Kupang - Bupati Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kornelis Kodi Mete, mengadukan kasus sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati di daerahnya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Kornelis, yang menjadi calon inkumben dalam pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya, pada 5 Agustus 2013 lalu, mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya. ”Saya merasa dirugikan oleh putusan MK tersebut,” kata kandidat yang diusung PDI Perjuangan itu kepada Tempo , Rabu, 9 Oktober 2013.

Dalam amar putusannya pada sidang 29 Agustus 2013 lalu, MK menolak gugatan Kornelis, yang berpasangan dengan Daud Lende Umbu Moto. Duet tersebut menggugat ke MK karena terjadi penggelembungan suara di dua kecamatan, yakni Wewewa Barat dan Wewewa Tengah, yang diduga dilakukan oleh rivalnya, pasangan Markus Dairo Tallu-Ndara Tanggu Kaha.

Menurut Kornelis, kasus penggelembungan suara tersebut bisa dibuktikan berdasarkan hasil penyidikan Kepolisian Resor Sumba Barat.

Kornelis menjelaskan, pihaknya telah berupaya meyakinkan majelis hakim MK, yang saat itu dipimpin oleh Akil Mukhtar, bahwa penggelembungan suara benar-benar terjadi. Tim kuasa hukum Kornelis-Daud Lende Umbu Moto membawa 144 kotak suara untuk diperiksa MK. Namun MK menolak memeriksa kotak suara tersebut. "Apa alasan MK sehingga enggan periksa kotak suara itu," ujar Kornelis.

Kornelis meminta Presiden dan Menteri Dalam Negeri agar bisa mengatasi masalah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya. Sebab, hingga saat ini, masih karut-marut tanpa ada penyelesaian. Kornelis mengkhawatirkan berlarut-larutnya masalah tersebut berdampak pada keamanan daerah, karena bentrokan antarwarga setiap saat bisa terjadi.

Karut-marut pemilihan itu terjadi saat KPU dalam rapat pleno pertamanya memenangkan pasangan Markus Dairo Tallu-Ndara Tanggu Kaha. Adapun pada rapat pleno kedua, KPU memenangkan pasangan inkumben Kornelis Kodi Mete-Daud Lende Umbo Moto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua KPU Sumba Barat Daya, Johanis Billi Kii, beralasan bahwa penghitungan ulang dilakukan untuk menindaklanjuti proses hukum di Kepolisian Resor Sumba Barat terkait penggelembungan suara di Kecamatan Wewewa Barat dan Wewewa Tengah.

YOHANES SEO

Berita Terpopuler Lainnya
Jawara, Ulama, dan Golkar dalam Dinasti Ratu Atut
KPK Geledah Kantor Adik Atut di Mega Kuningan
Adik Prabowo Tolak Rp 500 Miliar dari Jokowi
Airin Sebaiknya Jangan Pulang Dulu dari Amerika
Filosofi Permen ala Jokowi

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.