TEMPO.CO, Kupang - Bupati Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kornelis Kodi Mete, mengadukan kasus sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati di daerahnya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Kornelis, yang menjadi calon inkumben dalam pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya, pada 5 Agustus 2013 lalu, mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya. ”Saya merasa dirugikan oleh putusan MK tersebut,” kata kandidat yang diusung PDI Perjuangan itu kepada Tempo , Rabu, 9 Oktober 2013.
Dalam amar putusannya pada sidang 29 Agustus 2013 lalu, MK menolak gugatan Kornelis, yang berpasangan dengan Daud Lende Umbu Moto. Duet tersebut menggugat ke MK karena terjadi penggelembungan suara di dua kecamatan, yakni Wewewa Barat dan Wewewa Tengah, yang diduga dilakukan oleh rivalnya, pasangan Markus Dairo Tallu-Ndara Tanggu Kaha.
Menurut Kornelis, kasus penggelembungan suara tersebut bisa dibuktikan berdasarkan hasil penyidikan Kepolisian Resor Sumba Barat.
Kornelis menjelaskan, pihaknya telah berupaya meyakinkan majelis hakim MK, yang saat itu dipimpin oleh Akil Mukhtar, bahwa penggelembungan suara benar-benar terjadi. Tim kuasa hukum Kornelis-Daud Lende Umbu Moto membawa 144 kotak suara untuk diperiksa MK. Namun MK menolak memeriksa kotak suara tersebut. "Apa alasan MK sehingga enggan periksa kotak suara itu," ujar Kornelis.
Kornelis meminta Presiden dan Menteri Dalam Negeri agar bisa mengatasi masalah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya. Sebab, hingga saat ini, masih karut-marut tanpa ada penyelesaian. Kornelis mengkhawatirkan berlarut-larutnya masalah tersebut berdampak pada keamanan daerah, karena bentrokan antarwarga setiap saat bisa terjadi.
Karut-marut pemilihan itu terjadi saat KPU dalam rapat pleno pertamanya memenangkan pasangan Markus Dairo Tallu-Ndara Tanggu Kaha. Adapun pada rapat pleno kedua, KPU memenangkan pasangan inkumben Kornelis Kodi Mete-Daud Lende Umbo Moto.
Ketua KPU Sumba Barat Daya, Johanis Billi Kii, beralasan bahwa penghitungan ulang dilakukan untuk menindaklanjuti proses hukum di Kepolisian Resor Sumba Barat terkait penggelembungan suara di Kecamatan Wewewa Barat dan Wewewa Tengah.
YOHANES SEO
Berita Terpopuler Lainnya
Jawara, Ulama, dan Golkar dalam Dinasti Ratu Atut
KPK Geledah Kantor Adik Atut di Mega Kuningan
Adik Prabowo Tolak Rp 500 Miliar dari Jokowi
Airin Sebaiknya Jangan Pulang Dulu dari Amerika
Filosofi Permen ala Jokowi