TEMPO.CO, Palembang - Sebanyak 2700 kasus korupsi di Sumatera Selatan (Sumsel) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekitar 60 persen di antaranya sudah ditindaklajuti oleh KPK. Sementara itu, sisanya tidak dapat ditindaklanjuti karena minimnya barang bukti. Data tersebut dikumpulkan oleh KPK dari 2004 silam.
"Sebanyak 60 persen sudah ditelaah, sementara 40 persen tidak bisa dikembangkan karena minimnya barang bukti," kata Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK, Roni Dwi Susanto, dalam semiloka pencegahan Korupsi oleh KPK dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Griya Agung Palembang, Rabu, 9 Oktober 2013.
KPK, kata Roni, akan menindaklanjuti segala bentuk penyelewengan uang negara yang diduga terjadi di Sumsel maupun daerah lainnya di Indonesia. Dia menilai, Pemprov Sumsel dalam pengelolaan keuangan sudah cukup bagus karena masuk peringkat enam dalam tata kelola pemerintahan dan keuangan negara.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Bidang usaha, agrobisnis, jasa kontruksi, dan perdagangan BPKP, Bambang Utoyo, menjelaskan sejauh ini Sumsel termasuk dalam provinsi dengan sistem pelaporan keuangan yang cukup bagus. Bahkan, kata Bambang, ada beberapa daerah kabupaten sudah melaporkan keuangan tepat waktu dan yang sudah dapat WTP (wajar tanpa pengecualian).
"Tetapi yang mendapat predikat WTP tidak menjamin itu bebas dari korupsi, sejauh ini dari yang sudah dapat WTP masih terdapat korupsi," katanya. Menurut dia, daerah yang sudah masuk katagori WTP memang menunjukan tingkat internal sistem pengelolaan APBD dalam laporan keuangan sudah baik.
PARLIZA HENDRAWAN