TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan OS alias Hanip sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Fahmi, 18 tahun, anggota satuan pengamanan (Satpam) di Jalan Niaga, Desa Tunggalpager, Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Awi Setiyono menjelaskan, pada 6 Oktober 2013, tim gabungan dari Kepolisian Resor Kota Mojokerto, dan Reserse Mobil Polda Jawa Timur, menahan 4 orang. "Tapi dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada, hanya satu yang bisa kami tetapkan sebagai tersangka," kata Awi kepada Tempo, Rabu, 9 Oktober 2013.
Polisi telah memeriksa 27 orang saksi. Berdasarkan keterangan mereka, diketahuilah peran OS alias Hanip, yang kemudian dijadikan tersangka.
Menurut Awi, Hanip membonceng pelaku utama dengan menggunakan sepeda motor, kemudian menurunkannya di tempat yang berjarak 15 meter dari sasaran penembakan.
Pelaku utama tersebut kemudian berjalan kaki menuju rumah Fahmi. Ia menggedor pintu dan menembak korban pada pukul 03.30 WIB, pada 2 September 2013 lalu.
Namun, menurut Awi, hingga kini polisi belum menemukan keberadaan sang eksekutor sebagai pelaku utama dalam kasus penembakan tersebut. "Masih dalam penyelidikan, pelaku utama masih dalam pengejaran,” ujar Awi.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan selongsong peluru 9 milimeter produksi Pindad dan proyektil. Berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik, selongsong dan proyektil itu cocok. Dengan demikian, senjata yang digunakan diyakini berjenis pistol kaliber 9 milimeter.
Meski sudah diketahui jenis senjata yang digunakan pembunuh, tapi Awi mengaku belum bisa mengarahkannya pada keterlibatan oknum tertentu. Ia juga menampik adanya informasi yang menyebutkan pelaku utama merupakan personel TNI.
Namun, Awi membenarkan senjata jenis pistol itu hanya digunakan atau dimiliki oleh kalangan tertentu. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, siapapun yang memiliki atau menggunakan senjata api tanpa izin bisa dipidanakan.
Penembakan yang menimpa Fahmi diduga salah sasaran. Seorang saksi menerangkan bahwa pelaku mengira Fahmi adalah Brigadir Fadli, anggota Satuan Sabhara Kepolisian Resor Mojokerto Kota. Fadli yang pernah bertugas sebagai anggota Resmob Polda Jawa Timur itu baru enam bulan bertugas di Mojokerto.
Adapun Fahmi bekerja di Bali. Pada saat penembakan menimpanya, dia sedang pulang ke Mojokerto. Rumah yang disewa Fahmi, sebelumnya pernah ditempat Fadli.
AGITA SUKMA LISTYANTI