TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Rabu, 9 Oktober 2013, memanggil Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah. Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap terkait penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.
"Diperiksa untuk tersangka TCW," kata Kepala Divisi Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha melalui BlackBerry Messenger. TCW adalah Tubagus Chaeri Wardana, adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
Mengenakan kemeja batik berlengan pendek warna hijau, Amir tiba sekitar pukul 09.50. Dia langsung masuk ke lobi gedung KPK tanpa memberikan komentar kepada wartawan yang telah menunggunya.
Amir Hamzah adalah Wakil Bupati Lebak periode 2008-2013. Ia maju dalam pemilihan bupati pada 31 Agustus 2013, berpasangan dengan Kasmin, anggota DPRD Banten. Pasangan yang diusung Partai Golkar ini kalah.
Mereka kemudian mengajukan gugatan ke MK. Sidang pleno MK pada 1 Oktober, yang diketuai Akil Mochtar, menganulir kemenangan pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi dan memerintahkan pemungutan suara ulang.
Akil Mochtar, yang ditangkap KPK di rumah dinasnya di kawasan Widya Candra, Jakarta Selatan, sehari setelah membuat keputusan itu, diduga menerima suap Rp 1 miliar. Selain Akil, dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, serta seorang advokat Susi Tur Andayani, dengan dugaan memfasilitasi penyuapan itu.
Lantaran kaitan itu, kemarin KPK meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Amir Hamzah bepergian ke luar negeri.
NUR ALFIYAH
Terhangat
Ketua MK Ditangkap | Dinasti Banten | APEC | Info Haji | Pembunuhan Holly Angela
Terpopuler
Jawara, Ulama, dan Golkar dalam Dinasti Ratu Atut
Jadi Ketua MK, Akil Beli Mercy dan Toyota Crown
BNN: Hasil Tes Urine Akil Mochtar Negatif Narkoba
Sidang Disiarkan Live, Majelis Kehormatan MK Marah
Mercedes Rp 2 Miliar Akil Diatasnamakan Sopirnya