Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lewat 5 Perusahaan, Airin & Keluarga Main Proyek

image-gnews
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat hadir dalam Deklarasi Anti Korupsi di Gedung KPK, pada 9 Desember 2008. ICW dan Alipp, pada 28 September 2011 pernah melaporkan Ratu Atut Chosiyah ke KPK karena diduga korupsi dana hibah bantuan sosial Rp 340 miliar, sehingga negara dirugikan Rp 34,9 miliar. TEMPO/Adri Irianto
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat hadir dalam Deklarasi Anti Korupsi di Gedung KPK, pada 9 Desember 2008. ICW dan Alipp, pada 28 September 2011 pernah melaporkan Ratu Atut Chosiyah ke KPK karena diduga korupsi dana hibah bantuan sosial Rp 340 miliar, sehingga negara dirugikan Rp 34,9 miliar. TEMPO/Adri Irianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus membongkar jejaring kasus dugaan korupsi yang melibatkan Tubagus Chaeri Wardana, adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Kemarin, KPK menggeledah dan menyita sejumlah dokumen di kantor PT Bali Pasific Pragama, perusahaan milik Tubagus Chaeri, di lantai 12 gedung The Earth, kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, penyidik berhasil menyita 15 boks kontainer dari kantor itu. "Penyitaan berlangsung 20 jam," ujar Priharsa di kantornya kemarin. Dia menolak menjelaskan apa saja dokumen yang disita.

Tubagus Chaeri alias Wawan adalah suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Penelusuran Tempo menemukan bahwa pasangan ini memiliki sejumlah perusahaan yang kerap terlibat dalam proyek-proyek infrastruktur di Provinsi Banten. Sedikitnya ada lima perusahaan yang dalam akta mencantumkan nama Airin, suaminya, atau keluarga sebagai pemegang saham.

PT Bali Pasific, misalnya, tercatat mengerjakan proyek jalan Tigaraksa-Rangkas Bitung yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten. Total nilai proyek jalan itu adalah Rp 7 miliar. Proyek tersebut tercatat di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Tubagus Chaeri adalah direktur utama perusahaan itu. Adik Atut ini pernah diincar KPK pada 2007 karena sejumlah kejanggalan.

Adapun istri Tubagus, Airin Rachmi, tercatat sebagai pemilik saham PT Putra Perdana Jaya. Menurut data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Banten, PT Putra adalah pemenang tender proyek jalan Citeurep-Tanjung Lesung-Sumur. Nilai proyek yang dibiayai dengan APBD Banten 2013 itu adalah Rp 38 miliar.

Sampai saat ini, Airin belum bisa dimintai konfirmasi. Dia masih berada di Amerika Serikat untuk mengikuti program pendidikan pemerintah daerah yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri. "Dia baru kembali ke Indonesia sekitar 20 hari lagi," ujar Nur Slamet, Asisten Kepegawaian Pemerintah Kota Tangerang Selatan. (Baca: Ini 19 Kepala Daerah yang ke Harvard Bareng Airin)

Reydonnyzar Moenek, staf ahli Menteri Dalam Negeri, menuturkan, Airin sempat meminta izin pulang ke Tanah Air setelah mengetahui kasus yang membelit suaminya. Tapi Kementerian tidak mengizinkan karena Airin terikat dengan perjanjian pendidikan dan pelatihan itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Efran Helmi Juni, pengacara Tubagus Chaeri, mengatakan tak tahu-menahu soal sejumlah perusahaan yang diduga terdaftar atas nama klien dan istrinya. "Saya belum menelusuri dokumen apa pun terkait dengan aktivitas bisnis klien saya," ujarnya kemarin.

Tubagus Chaeri sudah dinyatakan sebagai tersangka penyuapan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada Selasa lalu. Akil diduga menerima suap hampir Rp 4 miliar dalam dua perkara sengketa pemilihan kepala daerah yang ditangani Mahkamah Konstitusi. Kedua sengketa pilkada itu terkait dengan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Lebak, Banten. Tubagus Chaeri disangka mengatur suap untuk Akil melalui Susi Tur Andayani, kuasa pemohon sengketa Pilkada Lebak.

TRI SUHARMAN | FEBRIANA FIRDAUS | NURUL MAHMUDAH | SUKMA

Berita Terpopuler Lainnya:
Adik Atut Pernah Diincar KPK pada 2007
Mercedes Rp 2 Miliar Akil Diatasnamakan Sopirnya
Ini 19 Kepala Daerah yang ke Harvard Bareng Airin
Tak Lulus SMP, Zaskia Gotik Ingin Ambil Paket B
Jawara, Ulama, dan Golkar dalam Dinasti Ratu Atut
Filosofi Permen ala Jokowi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

22 September 2022

Lukas Enembe. ANTARA
Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK menambah daftar gubernur yang jadi tersangka.


Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

8 September 2022

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

Pengemudi ojek online khawatir jumlah penumpang akan semakin berkurang setelah pemerintah menetapkan tarif ojek online baru pasca-kenaikan harga BBM.


Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

25 Juli 2018

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, keluar dari Rutan KPK, Jakarta, 17 Maret 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

KPK menduga ada bukti suap Kalapas Sukamiskin di sel Wawan, adik Atut Choisiyah.


KPK Periksa Eks Sekpri Atut Chosiyah dalam Kasus TPPU Wawan

13 Juli 2018

Adik Gubernur Banten nonaktif, Atut Chosiyah Chasan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terpidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Rutan KPK, Jakarta, 17 Maret 2015. Wawan akan dipindahkan ke Rutan Sukamiskin, Bandung, yang sebelumnya ditahan di markas Pom Dam Jaya, Guntur, Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK Periksa Eks Sekpri Atut Chosiyah dalam Kasus TPPU Wawan

Adik Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU setelah KPK mengembangkan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang menjeratnya.


Kasus Korupsi Alat Kesehatan, Ratu Atut Divonis 5 Tahun 6 Bulan  

20 Juli 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Pemprov Banten Ratu Atut Chosiyah (kiri) berbicara dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 16 Juni 2017. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Kasus Korupsi Alat Kesehatan, Ratu Atut Divonis 5 Tahun 6 Bulan  

Ratu Atut divonis hanya 5 tahun 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa.


Atut Chosiyah Akan Menjalani Sidang Vonis Kasus Alkes Hari Ini  

20 Juli 2017

Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah mendengarkan pembacaan tuntutan atas dirinya dipengadilan Tipikor, Jakarta, 16 Juni 2017. Ibu dari Wakil Gubernur Banten, Andika Azrumi tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK selama 8 tahun penjara dan  membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Atut Chosiyah Akan Menjalani Sidang Vonis Kasus Alkes Hari Ini  

Sebelumnya, jaksa menuntut hakim agar menghukum Atut Chosiyah selama 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.


Baca Pleidoi Kasus Alkes Banten, Atut Chosiyah Menangis Minta Maaf

6 Juli 2017

Atut Chosiyah menyeka matanya saat mendengarkan saksi Djaja Buddy Suhardja selaku Kepala Dinas Kesehatan (Kandinkes) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten di Pengadilan Tipikor, 15 Maret 2017. Atut menjalani sidang dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS di Banten. TEMPO/Maria Fransisca (magang)
Baca Pleidoi Kasus Alkes Banten, Atut Chosiyah Menangis Minta Maaf

Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, menangis tersedu-sedu ketika membacakan nota pleidoi di sidang korupsi pengadaan alat kesehatan Banten.


Korupsi Alkes Banten, Rano Karno Disebut Terima Rp 700 Juta  

16 Juni 2017

Gubernur Banten Rano Karno kepada media mengatakan siap menjalani tes urine dan mengusulkan kepada BNN untuk melakukan tes urine terhadap seluruh PNS di Banten. TEMPO/Darma Wijaya
Korupsi Alkes Banten, Rano Karno Disebut Terima Rp 700 Juta  

Rano Karno, sewaktu menjabat Wakil Gubernur Banten, disebut memperoleh duit Rp 700 juta.


Atut Chosiyah Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Korupsi Alkes

16 Juni 2017

erdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Atut Chosiyah (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 April 2017. ANTARA/Hafidz Mubarak A.
Atut Chosiyah Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Korupsi Alkes

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi alat kesehatan.


Sidang Atut, Ustaz Haryono Mengaku 9 Kali Pimpin Istigasah

10 Mei 2017

erdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Atut Chosiyah (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 April 2017. ANTARA/Hafidz Mubarak A.
Sidang Atut, Ustaz Haryono Mengaku 9 Kali Pimpin Istigasah

Ustaz Haryono mengaku sembilan kali mempimpin istigasah untuk mendoakan Atut Chosiyah.