TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus membongkar jejaring kasus dugaan korupsi yang melibatkan Tubagus Chaeri Wardana, adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Kemarin, KPK menggeledah dan menyita sejumlah dokumen di kantor PT Bali Pasific Pragama, perusahaan milik Tubagus Chaeri, di lantai 12 gedung The Earth, kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Kepala Divisi Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, penyidik berhasil menyita 15 boks kontainer dari kantor itu. "Penyitaan berlangsung 20 jam," ujar Priharsa di kantornya kemarin. Dia menolak menjelaskan apa saja dokumen yang disita.
Tubagus Chaeri alias Wawan adalah suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Penelusuran Tempo menemukan bahwa pasangan ini memiliki sejumlah perusahaan yang kerap terlibat dalam proyek-proyek infrastruktur di Provinsi Banten. Sedikitnya ada lima perusahaan yang dalam akta mencantumkan nama Airin, suaminya, atau keluarga sebagai pemegang saham.
PT Bali Pasific, misalnya, tercatat mengerjakan proyek jalan Tigaraksa-Rangkas Bitung yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten. Total nilai proyek jalan itu adalah Rp 7 miliar. Proyek tersebut tercatat di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Tubagus Chaeri adalah direktur utama perusahaan itu. Adik Atut ini pernah diincar KPK pada 2007 karena sejumlah kejanggalan.
Adapun istri Tubagus, Airin Rachmi, tercatat sebagai pemilik saham PT Putra Perdana Jaya. Menurut data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Banten, PT Putra adalah pemenang tender proyek jalan Citeurep-Tanjung Lesung-Sumur. Nilai proyek yang dibiayai dengan APBD Banten 2013 itu adalah Rp 38 miliar.
Sampai saat ini, Airin belum bisa dimintai konfirmasi. Dia masih berada di Amerika Serikat untuk mengikuti program pendidikan pemerintah daerah yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri. "Dia baru kembali ke Indonesia sekitar 20 hari lagi," ujar Nur Slamet, Asisten Kepegawaian Pemerintah Kota Tangerang Selatan. (Baca: Ini 19 Kepala Daerah yang ke Harvard Bareng Airin)
Reydonnyzar Moenek, staf ahli Menteri Dalam Negeri, menuturkan, Airin sempat meminta izin pulang ke Tanah Air setelah mengetahui kasus yang membelit suaminya. Tapi Kementerian tidak mengizinkan karena Airin terikat dengan perjanjian pendidikan dan pelatihan itu.
Efran Helmi Juni, pengacara Tubagus Chaeri, mengatakan tak tahu-menahu soal sejumlah perusahaan yang diduga terdaftar atas nama klien dan istrinya. "Saya belum menelusuri dokumen apa pun terkait dengan aktivitas bisnis klien saya," ujarnya kemarin.
Tubagus Chaeri sudah dinyatakan sebagai tersangka penyuapan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada Selasa lalu. Akil diduga menerima suap hampir Rp 4 miliar dalam dua perkara sengketa pemilihan kepala daerah yang ditangani Mahkamah Konstitusi. Kedua sengketa pilkada itu terkait dengan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Lebak, Banten. Tubagus Chaeri disangka mengatur suap untuk Akil melalui Susi Tur Andayani, kuasa pemohon sengketa Pilkada Lebak.
TRI SUHARMAN | FEBRIANA FIRDAUS | NURUL MAHMUDAH | SUKMA
Berita Terpopuler Lainnya:
Adik Atut Pernah Diincar KPK pada 2007
Mercedes Rp 2 Miliar Akil Diatasnamakan Sopirnya
Ini 19 Kepala Daerah yang ke Harvard Bareng Airin
Tak Lulus SMP, Zaskia Gotik Ingin Ambil Paket B
Jawara, Ulama, dan Golkar dalam Dinasti Ratu Atut
Filosofi Permen ala Jokowi