TEMPO.CO, Surabaya - Pengadilan Negeri Surabaya menghadirkan tiga saksi kasus kepemilikan 1,47 kilogram sabu yang melibatkan perempuan asal Inggris, Andrea Ruth Waldeck. Seluruh keterangan yang disampaikan jaksa itu semakin memberatkan perempuan 43 tahun itu.
Tiga saksi yang dihadirkan jaksa adalah Avenda Nur Cahyadi dari Badan Narkotika Nasional; Ishadi prasetyo, karyawan hotel di Jalan Embong Kenongo; dan Pulung karyawan personalia hotel di Jalan Pandi Giling Surabaya. Menurut Avenda, saat digerebek, Andrea awalnya membantah namun setelah dicecar akhirnya ia mengakui membawa sabu-sabu itu dari Cina.
Ketiga kesaksian tersebut dinilai Oktavianto, kuasa hukum terdakwa, memberatkan. Ia akan mengajukan saksi meringankan teman terdakwa Andrea, yaitu Michel, warga negara Nigeria. "Kami dua minggu lagi akan berusaha mendatangkan teman Andrea, Michel warga negara Nigeria namun masih terkendala visa," ujar Oktavianto kepada wartawan seusai persidangan.
Sidang akan dilanjutkan pada 23 oktober 2013. Majelis hakim memberikan waktu dua minggu kepada terdakwa untuk mendatangkan saksi tersebut, namun jika dalam waktu tersebut saksi tidak dapat hadir maka akan langsung diagendakan untuk sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa Andrea.
Sebelumnya, BNN menggerebek warga Inggris Andrea di salah satu hotel di Embong Kenongo pada 29 April 2013. Andrea yang baru datang dari Guangzhou, Cina, berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,47 kilogram.
Petugas BNN Pusat yang memperoleh informasi peredaran narkoba internasional, menguntit Andrea dan menangkapnya di salah satu hotel di Jalan Embong Kenongo. Andrea mengaku diperintah oleh pacarnya bernama Joe datang ke Indonesia dengan membawa pesanan barang haram tersebut.
Setelah membekuk Andrea, petugas menangkap Bayu sebagai pemesan. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
NURUL CHUMAIDA