TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat untuk pertama kalinya memusnahkan barang bukti narkoba golongan I jenis sabu dari India. Sabu seberat 3.517 gram dimusnahkan di halaman parkir gedung BNN Pusat, Cawang, Jakarta Timur, pada Rabu, 9 Oktober 2013.
"Sabu ini dari India dan hasil sitaan BNN P Jawa Barat, hanya saja dimusnahkannya di sini, karena pemusnahnya ada di sini," kata juru bicara BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, Rabu.
Pemusnahan ini dihadiri oleh tiga orang tersangka yang merupakan sindikat narkotik internasional. Mereka adalah AS, 48 tahun, warga negara Indonesia, dan dua warga negara India berinisial RA dan GMI, keduanya berusia 48 tahun. "Mereka ditangkap saat menyelundupkan sabu dari India. Itu di Bandara Husein Sastranegara, Bandung," ujar Sumirat.
Pada 7 September 2013, tersangka ASI mengambil sabu dari New Delhi, India. Dia berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawan Mihin Air Lanka dan transit di Kolombo, Srilanka, untuk kemudian menuju New Delhi. "Di India, tersangka menerima koper yang berisi sabu dari seseorang yang kini masih buron, untuk dibawa ke Indonesia," ujarnya. "Tiba di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, pukul 10.45, tersangka ditangkap petugas BNN P Jabar."
Sehari kemudian, tersangka RA dan GMI berangkat dari kota Cenai, India, dengan membawa sabu. "Sabu itu mereka sembunyikan di dalam sepatu atau sandal. "Saat tiba di bandara yang sama (Bandung), keduanya ditangkap petugas," ujarnya. "Total semua barang bukti sabu ada 3.517 gram."
Penyidik BNN P Jawa Barat kemudian berhasil menangkap enam orang tersangka lainnya, yang berperan sebagai kurir penjemput dan pengendali peredaran sabu di wilayah Tangerang dan Jakarta. "Tapi satu orang pengendali berinisial NI, warga negara Nigeria, berhasil melarikan diri ke luar negeri," kata Sumirat.
Kini, para tersangka ditahan di BNN P Jawa Barat. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 115 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup.
AFRILIA SURYANIS
Baca juga:
Rusuh Eksekusi, Halte Transjakarta Buaran Dibakar
Ricuh Buaran, Polisi Kerahkan 1.500 Personel
Jalan I Gusti Ngurah Rai Ditutup 3 Kilometer
Warga Blokir Jalan Buaran Sejak Subuh