Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok: Penjarakan Pembakar Halte Transjakarta  

image-gnews
Petugas satpol PP berjaga di samping Halte Busway Buaran yang dihancurkan dan dibakar oleh warga yang tidak terima atas eksekusi lahan di bantaran jalan I Gusti Ngurah Rai, Buaran, Jakarta Timur, Rabu (9/10). Mei 2013 silam, warga juga melakukan pemblokiran karena dipicu rencana PT Graha Cipta Karisma (PT GCK) untuk menertibkan bangunan warga. TEMPO/Fardi Bestari
Petugas satpol PP berjaga di samping Halte Busway Buaran yang dihancurkan dan dibakar oleh warga yang tidak terima atas eksekusi lahan di bantaran jalan I Gusti Ngurah Rai, Buaran, Jakarta Timur, Rabu (9/10). Mei 2013 silam, warga juga melakukan pemblokiran karena dipicu rencana PT Graha Cipta Karisma (PT GCK) untuk menertibkan bangunan warga. TEMPO/Fardi Bestari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pembakar halte Transjakarta Buaran koridor XI jurusan Kampung Melayu-Pulogebang harus dipenjara. Pembakaran fasilitas umum, kata Ahok, sudah masuk ranah kriminal dan harus disanksi pidana.

"Penjarain orang yang bakar itu, kalau yang ini mesti ditangkap, kalau 100 orang kata Kapolda, ya, 100 orang yang dimasukin penjara," kata dia di Balai Kota, Rabu, 9 Oktober 2013. Kalau sekedar coret-coret, kata Ahok, cukup sanksi sosial.

Halte Buaran, lanjut dia, akan segera diperbaiki agar bisa digunakan masyarakat. "Ya, udah bangun lagi," kata mantan Bupati Belitung Timur ini.

Menurut Ahok, warga tidak bisa seenaknya mengklaim lahan tersebut karena sudah ada putusan pengadilan, yang menyatakan lahan tersebut milik PT Graha Cipta Karisma. "Itu sudah putusan pengadilan. Mau maksa? Nanti aku juga enggak mau keluar dari sini (Balai Kota), ah. Boleh, dong," ucapnya sambil tertawa.

Pagi tadi, sekitar pukul 05.00, halte Transjakarta Buaran koridor XI jurusan Kampung Melayu-Pulogebang dibakar massa. Pembakaran ini imbas dari kericuhan eksekusi lahan milik PT Graha Cipta Karisma sebagai pemilik tanah di Jalan Buaran I RT 08 RW 12, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, yang ditempati sekitar 87 bangunan di atas lahan seluas 9,5 hektare.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ratusan warga Buaran, Jakarta Timur, yang menempati lahan sengketa di Buaran I RT 08 RW 12, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, mengklaim tanah yang ditempatinya tak bertuan. Tanah tersebut telah ditempati warga asal Madura yang seluruhnya merupakan pedagang besi tua selama 32 tahun.

LINDA TRIANITA

Berita terkait:
Rusuh Eksekusi, Halte Transjakarta Buaran Dibakar
Ricuh Buaran, Polisi Kerahkan 1.500 Personel
Jalan I Gusti Ngurah Rai Ditutup 3 Kilometer
Warga Blokir Jalan Buaran Sejak Subuh

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

21 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

21 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Ibu Kota Haiti Chaos: Crazy Rich dan Toko Dirampok, Mayat Bergelimpangan di Jalanan

28 hari lalu

Demonstran mengambil bagian dalam protes menuntut pengunduran diri Perdana Menteri Haiti Ariel Henry, di Port-au-Prince, Haiti, 6 Februari 2024. REUTERS/Ralph Tedy Erol
Ibu Kota Haiti Chaos: Crazy Rich dan Toko Dirampok, Mayat Bergelimpangan di Jalanan

Haiti dilanda kerusuhan setelah geng kriminal menguasai negara ini dan memaksa perdana menteri Ariel Henry mundur.


Bawaslu RI Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada 2024, Kerusuhan Selalu Ada

31 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu RI Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada 2024, Kerusuhan Selalu Ada

Bawaslu RI menyebut potensi kerawanan Pilkada 2024 dikarenakan persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

35 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Situasi Makin Kacau, Geng Kriminal Haiti Ancam Perang Saudara Jika PM Tak Mundur

38 hari lalu

Demonstran mengambil bagian dalam protes menuntut pengunduran diri Perdana Menteri Haiti Ariel Henry, di Port-au-Prince, Haiti, 6 Februari 2024. REUTERS/Ralph Tedy Erol
Situasi Makin Kacau, Geng Kriminal Haiti Ancam Perang Saudara Jika PM Tak Mundur

Haiti dikuasai geng kriminal yang mengancam akan melakukan pembantaian massal jika Perdana Menteri Ariel Henry tak mundur dari jabatannya.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

38 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

39 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

40 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.


34 Terdakwa Kerusuhan Aksi Bela Rempang Dituntut Beragam, Dari 3 Bulan Sampai 10 Bulan

42 hari lalu

Warga Rempang yang menolak relokasi ikut memberikan dukungan kepada terdakwa aksi bela Rempang dalam sidang, Senin 4 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
34 Terdakwa Kerusuhan Aksi Bela Rempang Dituntut Beragam, Dari 3 Bulan Sampai 10 Bulan

Kerusuhan di Pulau Rempang antara warga dan aparat pecah pada 7 Agustus 2023. Warga menolak pengukuran lahan yang dilakukan pemerintah