TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, mengatakan tak akan menanggapi putusan MK tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah yang dipermasalahkan oleh Solidaritas Pengacara Pilkada (SiPP).
"Putusannya sudah final, enggak ada diskusi lagi," kata Hamdan kala ditemui usai sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilukada, di kantornya, Rabu, 8 Oktober 2013.
Sebelumnya, Solidaritas Pengacara Pilkada meminta agar putusan-putusan di MK, terutama yang dipimpin oleh Akil Mochtar, dianulir. Hal ini terkait ditetapkannya Akil sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dua kasus dugaan suap, yakni sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Pilkada Lebak, Banten.
Beberapa pihak yang pernah berperkara pilkada juga mempermasalahkan putusan MK. Mereka apihak yang bersengketa di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara; Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat; Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan; Kabupaten Samosir dan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara; Kota Palembang, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Maluku.
Hamdan menegaskan, putusan perselisihan mengenai sengketa pilkada adalah putusan hakim yang sudah inkracht atau tetap. Meski nantinya perkara-perkara yang ditangani Akil dilaporkan ke KPK, Hamdan mempersilakannya. Namun, hakim MK tidak akan mengubahnya.
NURUL MAHMUDAH