TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi bersama lima mantan Hakim Konstitusi malam ini, Rabu, 9 Oktober 2013 menggelar pertemuan tertutup di ruang rapat lantai 11 Gedung Mahkamah Konstitusi. Salah satu agenda pertemuan itu adalah membentuk Majelis Etik Hakim Konstitusi secara permanen. Selama ini, MK tak punya lembaga yang mengawasi kiprah para hakim.
"Para senior ini setuju dengan rencana pembentukan Majelis Etik Hakim Konstitusi" kata Hamdan Zoelva, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi usai pertemuan tertutup yang berlangsung dari pukul 21.30 hingga 22.30 itu.
Pertemuan itu dihadiri delapan hakim konstitusi yakni Hamdan Zoelva, Ahmad Fadhil Sumadi, Anwar Usman, Arief Hidayat, Harjono, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim dan Patrialis Akbar. Sementara mantan Hakim konstitusi yang hadir adalah Jimly Ashiddiqie, Maruarar Siahaan, Mahfud MD, Nas Natabaya dan Laica Marzuki. Hadir pula Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri Gaffar dan Panitera Mahkamah Konstitusi Kasianur Sidauruk.
Hamdan mengatakan wacana pembentukan Majelis Etik Hakim Konstitusi untuk menyikapi kasus suap yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.Majelis Etik ini akan diberikan kewenangan untuk mengawasi etika Hakim Konstitusi berdasarkan pengaduan dari masyarakat. Sejak awal Mahkamah Konstitusi dibentuk, kata Hamdan, tidak terpikirkan membentuk Majelis Etik. Tapi munculnya kasus suap Akil Mochtar, Hamdan mengatakan perlu ada pengawasan Hakim Konstitusi. (Baca juga: Hamdan: Putusan MK yang Ditangani Akil Sudah Final)
"Majelis Etik ini nanti punya kewenangan yang independen untuk menerima infomrasi dan laporan serta merekomendasikan suatu tindakan terhadap hakim konstitusi yang melanggar etik" ujar Hamdan.
NURUL MAHMUDAH
Berita Terpouler Lainnya:
Golkar: Pengunduran Rapimnas Tak Terkait Ratu Atut
'Belum Lama Beli Mobil, eh, Akil Beli Lagi'
Pengacara: Wawan, Suami Airin, Kaya Sejak Kecil
MUI: Istighosah Ratu Atut Tak Pengaruhi Pengadilan