TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin mengatakan awal mulanya terungkap adanya penyimpangan pada institusinya berawal dari pengaduan masyarakat. Penyimpangan itu terkait kasus pemerasan penempatan notaris yang dilakukan Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Koriel Lilik Haryanto.
Amir mengatakan, atas pengaduan tersebut tim Inspektorat Jenderal melakukan pemeriksaan atas pengangkatan notaris di beberapa wilayah yang dilakukan Direktur Perdata. Pemeriksaan dipimpin oleh Inspektur Wilayah dan beberapa auditor pada Jumat, 4 Oktober 2013.
Pemeriksaan dilakukan kepada informan dan orang yang diduga melakukan tindakan pemerasan, baik dari pihak internal maupun eksternal Kementerian Hukum. Dari hasil pemeriksaan itu, menurut Amir, ditemukaan indikasi adanya keadaan di luar prosedur dalam proses penerbitan surat keterangan pengangkatan notaris di beberapa wilayah.
Ketika dikonfirmasi pada Selasa, 8 Oktober lalu, Kolier membantah dirinya diperiksa terkait dugaan suap yang ditudingkan kepadanya. “Enggak ada pemeriksaan,” kata Lilik saat dihubungi. Lilik menolak menjelaskan lebih rinci ihwal pemeriksaan terhadap dirinya. “Sudah ya, Bos,” katanya sebelum memutus sambungan telepon.
Sebelumnya, Koriel dikabarkan tertangkap tangan saat menerima suap di ruangannya, Jumat siang, 4 Oktober 2013. Ia ditangkap di ruangannya tak berapa lama setelah salat Jumat. Tim Inspektorat Jenderal menemukan sejumlah uang yang diduga suap untuk mengurus perihal penempatan notaris di Jakarta.
MAYA NAWANGWULAN
Berita Terpopuler Lainnya
Pengacara: Wawan Suami Airin Kaya Sejak Kecil
Golkar: Keluarga Ratu Atut Aman di Pemilu 2014
Narkoba di Meja Akil Dibungkus Plastik 'MKRI'
Inikah Foto Daryono, Sopir 'Misterius' Akil?
Bisnis Istri Akil dari Perkebunan hingga Batu Bara