TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana mengatakan, pada prinsipnya siapa pun yang mengetahui tindak pidana korupsi wajib melaporkan temuannya tersebut kepada pihak berwajib. Tindakan suap maupun pemerasan masuk dalam delik pidana.
"Dalam delik korupsi, siapa pun yang melihat dan mengetahui wajib melaporkan," kata Danang ketika dihubungi, Rabu malam, 9 Oktober 2013. Ia mengatakan, pejabat publik tidak boleh membiarkan adanya tindak pidana korupsi terjadi di institusinya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin mengakui ada dugaan pemerasan yang dilakukan Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Koriel Lilik Haryanto pada Jumat, 4 Oktober 2013. Kasus itu terungkap berawal dari laporan masyarakat kepada Wakil Menteri Hukum dan Denny Indrayana.
Setelah dikonfirmasi ke pelapor, ada indikasi bahwa Direktur Perdata memang menerima amplop cokelat berisi uang yang tidak diketahui jumlahnya. Tim pemeriksa bersama Koriel mengambil amplop cokelat itu dari apartemen Koriel. Dari penghitungan diketahui jumlah uang yang berada di dalam amplop mencapai Rp 95 juta.
Amir mengatakan atas laporan lengkap yang diterimanya pada Senin, 7 Oktober 2013, ia memerintahkan agar Koriel melaporkan uang yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai kerja sama gratifikasi yang sudah ditandatangani antara Kementerian Hukum dengan KPK.
Menurut Amir, pihaknya saat ini sedang mempertimbangkan untuk menerima permohonan pengunduran diri Koriel dari jabatannya sebagai Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
MAYA NAWANGWULAN
Berita populer:
Ini Aliran Transaksi Mencurigakan Akil Mochtar
Inilah Orang yang Diduga Tampung Duit Akil
Ibu Vicky Prasetyo Diperiksa Polisi
APBD Bocor Dinsinyalir Jadi Aset Keluarga Atut