TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah daftar status cegah dalam kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. KPK mencegah istri Akil, Ratu Rita, dan sopir Daryono. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana membenarkan status cegah pada Ratu Rita dan Daryono.
Surat cegah Ratu Rita dan Daryono dikeluarkan pada 9 Oktober 2013 berdasarkan Skep KPK No KEP-709/01/2013. Sebelumnya, KPK mencegah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah serta calon Bupati Amir Hamzah dan Kasmin bepergian ke luar negeri. KPK sudah memeriksa Amir Hamzah, Rabu, 9 Oktober lalu.
Ratu Rita diduga turut kecipratan duit Akil melalui CV RS. Perusahaan tambang dan kontraktor ini mengelola dana hingga Rp 100 miliar. (Lihat: Bisnis Istri Akil dari Perkebunan hingga Batu Bara).
Daryono merupakan sopir yang "memiliki" mobil senilai dua miliar. Mobil Akil ternyata diatasnamakan Daryono. Tak hanya itu, Daryono juga termasuk jajaran direksi di perusahaan milik Ratu Rita. Hingga saat ini, Daryono belum diketahui keberadaannya. Ia tak memenuhi panggilan KPK. Inikah Foto Daryono, Sopir 'Misterius' Akil?
ANTONS | YANDI
Berita Terkait:
Wahidin Halim Pernah Larang Atut Recoki Tangerang
Pengamat Curiga Perusahaan Akil Mochtar Abal-abal
Ganja di Meja Akil Diduga Kelas Mahal
Narkoba di Meja Akil Dibungkus Plastik Obat MK-RI