TEMPO.CO, Serang - Kejaksaan Tinggi Banten menahan Ratu Irma Suryani, Kamis, 10 Oktober 2013. Ratu Irma merupakan pengurus Kadin Banten dan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Seran, yang juga dikabarkan dekat dengan Gubernur Ratu Atut Chosiyah. Ia juga disebut sebagai mata rantai dari jaringan dinasti Banten.
Ratu Irma Suryani menjadi tersangka kasus korupsi program Peningkatan Drainase Primair Kali Parung, Kota Serang, di Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PPLP) Banten Kementerian Pekerjaan Umum tahun anggaran 2012 sebesar Rp 5 miliar.
Kepala Seksi Penegakan hukum dan Humas Kejati Banten, Yopi Rulianda, mengatakan penahanan Ratu Irma Suryana dilakukan pada pukul 10.30 WIB. Irma ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang. "Alasan penahanan yang kami lakukan untuk mempercepat proses penyidikan. Alasan lainnya karena dihawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Yopi.
Menurut Yopi, sebelumnya, dalam kasus ini, Kejati Banten telah menahan dua orang tersangka lainya, yakni Kepala Satker PPLP Banten, Tatang Hidayat, dan pengusaha dari PT Ciboleger berinisial HJP. Dalam kasus ini, negara telah dirugikan sebesar Rp2 miliar.
Menurut Yopi, Ratu Irma Suryana baru dilakukan penahanan karena sebelumnya sakit, sehingga tidak datang memenuhi panggilan penyidik. Ratu Irma ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, karena telah menerima sejumlah uang proyek yang dikerjakan oleh PT Ciboleger.
Saat disinggung apakah Kejati Banten menahan tersangka ini karena terpengaruh pasca-adanya penahanan Tubagus Chaeri Wardana, hal itu langsung dibantah oleh Yopi. "Tidak benar itu, penyidik Kejati Banten baru menahan, kan karena dia (tersangka) sakit setelah ditetapkan menjadi tersangka," katanya.
WASI'UL ULUM
Terhangat:
Ketua MK Ditangkap | Dinasti Banten | Airin Rachmi Diany
Berita terkait:
Silsilah Dinasti Banten, Abah Chasan dan Para Istri
Dinasti Keluarga Atut & Kemiskinan di Banten
Jawara, Ulama, dan Golkar dalam Dinasti Ratu Atut