TEMPO.CO, Surabaya-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menolak keberatan penasehat hukum Carolina Gunadi, terdakwa pembobolan dana kredit Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya sebesar Rp 52,3 miliar, Kamis, 10 Oktober 2013. Carolina ialah bekas isteri Yudi Setiawan, Direktur PT Cipta Inti Parmindo. Yudimerupakan terhukum 15 tahun penjara karena membobol Bank Jatim dan dikenal dekat dengan politisi Partai Keadilan Sejahtera Lutfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fathanah.
Ketua majelis hakim Ahmad Fauzi menyatakan eksepsi penasehat hukum yang mengemukakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum prematur, tidak cermat dan error in persona tidak dapat diterima. Dakwaan telah mencantumkan pasal-pasal untuk menunjukkan peran terdakwa dalam tindak pidana korupsi itu. “Memerintahkan jaksa penuntut untuk meneruskan memeriksa saksi-saksi.”
Dalam dakwaannya, Jaksa Maharyuning Wulan menyebutkan bahwa Carolina adalah pengendali kelompok usaha milik Yudi. Carolina meneken dokumen perizinan yang dipakai Yudi untuk mengajukan kredit ke Bank Jatim. Saat kasusnya bergulir ke pengadilan, Yudi menceraikan Carolina.
Selanjutnya..