TEMPO.CO, Jakarta - Pemeriksaan terhadap dua rekan Elriski Yudhistira, 34 tahun, yaitu S dan AL, masih berlangsung hingga Kamis, 10 Oktober 2013. Keduanya ditangkap dan diperiksa di Bagian Kriminal Umum Polda Metro Jaya sejak Rabu, 9 Oktober 2013.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan status kedua teman Elriski adalah tersangka. "Masih diperiksa," kata Rikwanto saat dihubungi, Kamis, 10 Oktober 2013. Menurut dia, kedua rekan Elriski itu pengangguran. "Tidak ada (punya) pekerjaan."
Polda Metro Jaya menangkap S dan AL karena diduga berkaitan dengan kematian Holly Angela, 37 tahun, dan Elriski Yudhistra, 34 tahun, di apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Holly ditemukan dalam keadaan sekarat di kamar apartemennya, 30 September lalu. Tubuhnya berlumuran darah akibat luka di kepala dan beberapa bagian tubuhnya. Pada saat bersamaan, mayat Elriski ditemukan di lantai dasar apartemen. Diduga lelaki itu terjun bebas dari lantai 9, tepat dari balkon kamar Holly. (Baca: Kronologi Kematian Holly Angela)
Polisi menduga orang yang menganiaya Holly adalah Elriski. Namun, untuk memastikan dugaan itu, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium atas sejumlah barang bukti yang ditemukan di kamar Holly.
RIZKI PUSPITA SARI
Berita Lainnya:
Andik Jadi Berita Utama di Jepang
Bisnis Istri Akil dari Perkebunan hingga Batu Bara
Pengacara: Wawan Suami Airin Kaya Sejak Kecil
KPK Panggil Ratu Atut di 'Jumat Keramat'
Ahok: Penjarakan Pembakar Halte Transjakarta