TEMPO.CO, Jakarta - Harga saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC Group) berguguran hari ini setelah pengumuman Mahkamah Agung yang memenangkan Siti Hardiyanti Rukmana, yang biasa disapa Mbak Tutut, atas kasasi kasus sengketa Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
Harga saham MNC hari ini terus anjlok. Pada pembukaan, nilai per saham perusahaan itu Rp 2.950 kemudian turun Rp 250 menjadi Rp 2.650 pada penutupan perdagangan sesi pertama 10 Oktober 2013. Pada 8 Oktober harga saham MNC diperdagangkan sekitar Rp 3.000 per saham.
Tidak berbeda, harga saham PT Global Mediacom Tbk (BMTR), induk usaha dari MNC, juga anjlok Rp 205 menjadi Rp 1.970 per saham dibandingkan dengan harga pembukaan Rp 2.175. Adapun saham PT MNC Investama Tbk (BHIT) melemah Rp 25 menjadi Rp 340 per saham dibandingkan dengan pembukaan Rp 365.
MNC Group merupakan perusahaan milik konglomerat media Hary Tanoesoedibjo yang membawahi sejumlah industri media. Beberapa perusahaan itu adalah stasiun televisi
RCTI, MNCTV, Global TV, Harian Seputar Indonesia, portal berita Okezone dan Sindo News. MNC TV merupakan stasiun TV yang dulunya bernama TPI.
Juru bicara Mahkamah Agung Ridwan Mansyur menyatakan permohonan kasasi Tutut atas PT Berkah Karya Bersama dikabulkan. Dengan demikian, Tutut kembali bisa memiliki TPI. Putusan ini sama dengan putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi. Membatalkan putusan PT Jakarta No 629/Pdt/2011 yang membatalkan putusan PN No 10/pdt.g/2010," ujar Ridwan pada Tempo lewat pesan pendek, Kamis, 10 Oktober 2013, merujuk pada putusan perkara Nomor 862 K/Pdt/201 dengan pemohon kasasi Siti Hardiyanti Rukmana melawan termohon kasasi PT Berkah Karya Bersama.
Perkara perebutan TPI diajukan oleh Tutut terhadap PT Berkah Karya Bersama dan pengelola sisminbakum PT Sarana Rekatama Dinamika. Selain itu, beberapa pihak juga dimasukkan sebagai turut tergugat, seperti TPI, lalu Kementerian Hukum dan HAM.
Tutut menilai 75 persen sahamnya diambil secara tidak sah oleh Berkah Karya Bersama. Perusahaan milik Hary Tanoe ini dituding menggunakan surat kuasa pemegang saham yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPSLB TPI tertanggal 18 Maret 2005 terkait pengambilallihan saham. Sebelumnya Tutut telah memberitahukan RUPSLB tertanggal 17 Maret 2005 ke Depkumham yang dianggap lebih sah.
Hingga saat ini manajemen MNC Group belum bersedia memberikan tanggapan atas putusan MA tersebut. Sehingga belum diketahui apakah perusahaan konglomerasi media itu akan mengajukan pengajuan kembali atau tidak.
FEBRIANA FIRDAUS | ABDUL MALIK
Berita populer
Inilah Sebagian Gurita Bisnis Adik Ratu Atut
Kecurangan Akil Mochtar di Pilkada Mulai Diungkap
Jawara, Ulama, dan Golkar dalam Dinasti Ratu Atut
Adik Prabowo Tolak Rp 500 Miliar dari Jokowi