TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Riset Trust Securities Reza Priyambada memprediksi bahwa longsornya harga saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) akibat pengumuman menangnya Siti Hardiyanti Rukmana atas kasasi kasus sengketa TPI di Mahkamah Agung hanya bersifat sementara. Sebab, longsornya saham itu lebih dikarenakan efek panik sementara.
“Untuk tahap awal memang mempengaruhi, tapi hanya efek kejut yang sifatnya sementara,” katanya ketika dihubungi Tempo, 10 Oktober 2013.
Sedangkan untuk jangka panjang, kata dia, efek raibnya TPI tidak akan memberikan dampak signifikan. Sebab MNC sebagai grup masih memiliki bisnis-bisnis media lain seperti RCTI, GlobalTV dan bisnis media lainnya. “Sumbangsih TPI memang lumayan, tapi tidak terlalu dominan ke induknya,” katanya.
Harga saham MNC pagi ini terus anjlok dari pembukaan Rp 2.950 per saham kemudian turun menjadi Rp 2.650 per saham pada penutupan perdagangan sesi pertama 10 Oktober 2013. Pada 8 Oktober harga saham MNC diperdagangkan sekitar Rp 3.000 per saham.
Tidak berbeda harga saham PT Global Mediacom Tbk (BMTR) induk usaha dari MNC juga anjlok menjadi Rp 1.970 per saham pada penutupan perdagangan sesi siang hari ini dibandingkan pembukaan Rp 2.175 per saham.
MNC Group merupakan perusahaan milik konglomerat media Hary Tanoesoedibjo yang membawahkan stasiun televisi RCTI, MNCTV, Global TV, Harian Seputar Indonesia, portal berita Okezone dan Sindo News. MNC TV merupakan stasiun TV yang dulunya bernama TPI.
Juru bicara Mahkamah Agung Ridwan Mansyur menyatakan permohonan kasasi Tutut atas PT Berkah Karya Bersama dikabulkan. Dengan demikian Tutut kembali bisa memiliki Televisi Pendidikan Indonesia. Putusan ini sama dengan putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi. Membatalkan putusan PT Jakarta Nomor 629/Pdt/2011 yang membatalkan putusan PN. No. 10/pdt.g/2010," ujar Ridwan pada Tempo lewat pesan pendek, Kamis, 10 Oktober 2013, merujuk pada putusan perkara No. 862 K/Pdt/201. Dengan pemohon kasasi Siti Hardiyanti Rukmana menang melawan termohon kasasi PT Berkah Karya Bersama.
ANANDA PUTRI