TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan mengatakan akan menginstruksikan Direktur Perusahaan Listrik Negara Nur Pamudji untuk menyelesaikan masalah izin lahan pengeboran sumur di wilayah Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Proyek tersebut, kata dia, tak memerlukan kuasanya agar pelaksanaannya agar dapat terlaksana pada tahun ini. "Apa urusan saya ya? Saya kadang-kadang merasa seperti menteri energi. Urusan mati lampu juga ditanya ke saya," kata Dahlan di Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2013.
Dahlan mengatakan, pihaknya menyerahkan pengurusan penyelesaian masalah lahan kepada PLN agar berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan. Dengan demikian, ia berharap solusi bagi lahan yang masih termasuk ke dalam hutan lindung dapat segera dicapai.
Selain itu, Dahlan menuturkan ia akan mendorong pihak PLN untuk berkoordinasi dengan pemerintah setempat lantaran adanya sebab belum adanya rekomendasi dari pemerintah daerah setempat. "Dengan pemerintah setempat juga dilakukan koordinasi," kata dia.
Proyek pembangkit berkapasitas 2 x 110 megawatt tersebut dikelola oleh Supreme Energy. Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2012-2018, program PLTU Rajabasa seharusnya sudah bisa beroperasi secara komersial pada 2016. Pembangunan pembangkit ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan listrik wilayah Lampung yang terinterkoneksi pada sistem kelistrikan Sumatera.
Adapun Supreme Energy sebagai induk dari PT Supreme Energy Rajabasa dan PT Supreme Energy Rantau Dadap sejak dua tahun lalu telah mengajukan dua permohonan izin pinjam pakai hutan lindung untuk melakukan eksplorasi panas bumi kepada Kementerian Kehutanan. Namun, baru satu izin yang dikeluarkan, yaitu untuk Rantau Dadap.
Namun, hingga saat ini, pengeboran lima sumur di wilayah Gunung Rajabasa tersebut terhambat izin lahan. Sebab, dari 19.520 hektare wilayah kerja pertambangan yang dimiliki oleh Supreme Energy di Gunung Rajabasa, sebanyak 5.000 hektare masuk dalam kawasan hutan lindung. Pembangunan PLTP ini harus mengantongi izin dari kementerian terkait.
LINDA HAIRANI
Berita Lainnya:
Lima Fakta Paling Membahagiakan di Dunia
Terseret Kasus Akil, MUI Copot Chairun Nisa
Ahok: Penjarakan Pembakar Halte Transjakarta
KPK Panggil Ratu Atut di 'Jumat Keramat'
Pengacara: Wawan Suami Airin Kaya Sejak Kecil
Menteri Gamawan Izinkan Airin Pulang Lebih Cepat