TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Slamet Riyanto mengatakan penyidik masih mengejar seorang lagi rekan Elriski Yudhistira, 34 tahun. "Seorang lagi yang masih buron berinisial R," kata Slamet ketika dihubungi via telepon pada Jumat, 10 Oktober 2013.
Sebelumnya, penyidik telah menangkap dua rekan Elriski, yaitu S dan AL. Status keduanya saat ini sebagai tersangka. Namun, Slamet belum bisa menjelaskan peranan masing-masing pelaku penganiayaan Holly Angela, 37 tahun. "Belum tertangkap semua (pelaku), jadi belum ada peranan masing-masing yang pasti," kata Slamet.
Ketika ditanyakan bahwa ada dugaan komplotan pembunuh Holly tersebut dibayar sebesar Rp 250 juta, Slamet enggan menanggapi. "Masih dikembangkan (penyidikan kasus)," kata Slamet.
Polda Metro Jaya telah menangkap dua orang yang diduga memiliki kaitan dengan kematian Holly Angela, 37 tahun, dan Elriski Yudhistra, 34 tahun, di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Kedua orang yang ditangkap itu, S dan AL, saat ini masih diperiksa intensif di Bagian Kriminal Umum Poda Metro Jaya. (Baca: Darah di Sepatu Elriski dan di Kamar Holly Cocok)
Holly ditemukan dalam keadaan sekarat di kamar apartemennya 30 September 2013 lalu. Tubuhnya berlumuran darah akibat luka di kepala dan beberapa bagian tubuhnya. Pada saat bersamaan, mayat Elriski ditemukan di lantai dasar apartemen. Diduga lelaki itu terjun bebas dari lantai 9, tepat dari balkon kamar Holly. (Baca:Elriski, Pembunuh Holly, Jatuh Saat Kabur)
Polisi menduga orang yang menganiaya Holly adalah Elriski. Namun, untuk memastikan dugaan itu, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium atas sejumlah barang bukti yang ditemukan di kamar Holly. (Baca: Polisi Akan Periksa Gatot, Suami Holly Angela dan Kunci Duplikat & Handuk Ungkap Pembunuh Holly)
RIZKI PUSPITA SARI
Berita Lainnya:
Elriski, Pembunuh Holly, Jatuh Saat Kabur
Ali Zeidan: Libya Akan Kembali Sehat dan Aktif
Sultan Yogya Gelar Kirab Agung
Kunci Duplikat & Handuk Ungkap Pembunuh Holly
Sutarman Bakal Mulus Jadi Kapolri