TEMPO.CO, Jakarta - Komplotan pelaku pembunuh Holly Angela menyewa kamar 06BE di Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Mereka telah tinggal sejak dua bulan di sana dan mengaku sebagai musikus. "Mereka seolah-olah jadi anak band," ujar juru bicara Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Jumat, 11 Oktober 2013. (Baca: Pembunuh Holly Sewa Apartemen di Kalibata?)
Mereka menyewa kamar tersebut atas nama Surya Hakim, diduga alias S, salah seorang perencana pembunuhan terhadap Holly. "Penyewanya S, sudah lunas untuk enam bulan ke depan," ujarnya. Biaya sewa kamar di lantai enam itu diduga mencapai sekitar Rp 22 juta rupiah. Polisi belum mau mengungkap identitas pemilik kamar yang disewakan pada komplotan itu.
Di dalam kamar tersebut, polisi menemukan barang bukti yang memperkuat pengakuan komplotan ini sebagai anak band. Ada dua gitar listrik dan satu hardcase gitar berukuran 100x50x50 sentimeter. Rupanya barang bukti ini akan digunakan untuk "membungkus" jenazah Holly seusai pembunuhan. (Baca:Kunci Duplikat & Handuk Ungkap Pembunuh Holly)
Polisi belum mengungkap detail kasus pembunuhan berencana yang terjadi Selasa, 1 Oktober 2013 lalu. Mereka masih memburu R yang masih buron untuk melengkapi keterangan S dan AL, dua pelaku lain yang telah dua hari diperiksa di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. "Masih kami dalami kasusnya," ujar Rikwanto. (Baca:Diduga Terkait Pembunuhan Holly, Gatot Dicekal)
M. ANDI PERDANA
Berita Lainnya:
Gaji Hakim Konstitusi Cukup buat Lima Istri
Cara Atut Menjadi Gubernur Banten Versi Jazuli
200 Tanah Suami Airin, dari Banten sampai Melbourne
Wakil Ketua DPRD Cuek Merokok Meski Diperingatkan
Wahidin Halim: Dinasti Atut Tersungkur
Kunci Duplikat & Handuk Ungkap Pembunuh Holly