TEMPO.CO, Jakarta - CEO PT Media Nusantara Citra (MNC Grup), Hary Tanoesoedibjo, menolak berkomentar mengenai keputusan Mahkamah Agung terkait TPI. “Jangan ya,” kata dia ketika ditanyai sejumlah wartawan seusai makan siang di Vanilla Caffe, Perkantoran MNC, Jumat, 11 Oktober 2013. Hary juga enggan berkomentar terkait suspensi tiga saham MNC Group. “Sudah ya, jangan, tanya saja ke corporate secretary,” katanya sambil terus berjalan menuju gedung kantornya.
Sebelumnya, Hary memberikan keterangan tertulis pada Bursa Efek Jakarta bahwa putusan Mahkamah Agung, soal kasasi kasus Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), tidak akan mengubah kepemilikan atas stasiun televisi yang kini berganti nama menjadi MNC TV itu. "Dari sisi hukum, kasus ini tak ada kaitannya dengan MNC. Ini murni urusan PT Berkah dan Tutut (Siti Hardiyanti Rukmana)," ujar Hary dalam keterangan tertulisnya.
Calon wakil presiden dari Partai Hanura ini menjelaskan, MNC mengakuisisi TPI melalui PT Berkah Karya Bersama pada 2006. Sejak itu, dia menambahkan, tidak ada urusan bisnis maupun kepemilikan dengan perusahaan tersebut. MNC Grup, kata dia, juga telah melakukan aksi pembelian saham kembali perusahaan dan akan terus memanfaatkan kondisi saat ini untuk aksi-aksi buyback tambahan yang diperlukan.
Putusan MA juga dinilai Hary belum sah. Alasannya, dalam putusan tersebut, belum ada rincian mengenai permohonan-permohonan yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung dari gugatan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana.
Kemarin, MA memutuskan mengabulkan kasasi putri sulung mendiang Presiden Soeharto itu atas PT Berkah Karya Bersama. Mahkamah menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam gugatannya, Tutut di antaranya menuding Hary Tanoe mengambil 75 persen saham TPI secara sepihak lewat PT Berkah dan PT Sarana Rekataman Dinamika. Dalam tuntutannya, Tutut menyatakan, PT Berkah menggunakan surat kuasa yang tidak berlaku saat menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa pada 18 Maret 2005.
ANANDA PUTRI
Berita Terpopuler
Sebut Tak Tahu Bunda Putri, Luthfi Dimarahi Hakim
Ditanya Soal Proyek, Airin: Terima Kasih!
Soal Calon First Lady, Prabowo: Tunggu Saja
SBY: Saya Bukan Pejabat Kacangan
Orang Dekat Gubernur Atut, Ratu Irma, Ditahan