TEMPO.CO, Medan - Pemungutan suara ulang di TPS3 Desa Parongil, Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, telah selesai dilakukan pada Sabtu siang, 12 Oktober 2013.
Pemungutan suara ulang ini dilakukan untuk kedua kalinya karena pelaksanaan pemungutan suara ulang Jumat kemarin ditunda. Sebab, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Silima Pungga-pungga menolak mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Utara Syafrida Rahasan mengatakan, tindakan Panwas Dairi dan Panwascam tidak mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang, kemarin, disebabkan poin-poin pelaksanaan pemungutan suara ulang tidak dilakukan Komisi Pemilihan Umum.
“Tidak membagikan formulir undangan, lokasi TPS tidak netral, dan waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang tidak dipenuhi KPU Dairi,” kata Syafrida. Alhasil, petugas panitia pengawas tidak melakukan tugas pengawasan. Akibatnya, pemungutan suara ulang ditunda dan dilaksanakan dari pagi tadi.