TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jhonny Manurung membenarkan pihaknya menahan lurah Ceger Fanda Fadly Lubis. "Kami sudah menahannya sejak Jumat lalu," ujar Jhonny kepada Tempo, Ahad, 13 Oktober 2013.
Penahanan Fanda dilakukan karena diduga terjadi penggelembungan dana. Menurutnya, pada tahun 2012, kelurahan Ceger mendapatkan Kelurahan Ceger mendapatkan anggaran belanja barang dan jasa yg bersumber dari APBD Propinsi DKI Jakarta sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kelurahan Ceger
Sebagai bentuk pertanggungjawaban dari uang yang diterima, menurut Jhonny, Bendahara dan Lurah Ceger mengajukan Laporan Pertanggungjawaban untuk kegiatan tersebut.
"Ternyata kegiatan-kegiatan yang ada dalam LPJ adalah fiktif atau tidak sesuai dengan kenyataan," kata Jhonny menjelaskan. Menurut Jhonny, hal tersebut merugikan negara sebesar Rp. 450 juta.
Ceger merupakan Kelurahan yang terletak di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Fandi Fadly Lubis merupakan Lurah hasil lelang jabatan yang dilantik pada Juni 2013 lalu.
TIKA PRIMANDARI
Berita Lain:
Jakarta Pawai Bedug Senin Malam Ini
SBY Tak akan Ungkap Identitas Bunda Putri
DPR Tak Tanya Alasan SBY Pilih Satu Calon Kapolri
Dua Analisa Pembunuh Holly Angela
Hewan Korban Jadi Obyek Lukis Seniman