TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie menilai Komisi Yudisial tak akan bisa menyelamatkan Mahkamah Konstitusi meski diberi kewenangan baru untuk mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi.
"Kalau KY bisa jadi solusi, maka tentulah MA sudah beres. Tentulah 15.000 hakim sudah baik karena ada KY. Tapi kan tidak?" ujar Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini, Selasa 15 Oktober 2013. Menurut dia, KPK yang bisa langsung menangkap hakim yang korup justru jauh lebih efektif untuk mengawasi MK dibandingkan KY.
Menurut Jimly, yang lebih perlu untuk diatur dalam revisi UU MK adalah pola rekrutmen hakim konstitusi yang lebih obyektif dan akuntabel.
Meski begitu, kata Jimly, dia tetap menghormati hak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU untuk Mahkamah Konstitusi. "Semua terserah pemerintah," katanya. Dia beralasan peraturan pemerintah merupakan kewenangan subjektif presiden dan harus dihormati.
SUNDARI
Berita Terpopuler:
Tanah Abang Macet Lagi, Jokowi Kecewa
Iklan Sepatu 'Anti-Islam' Dikalahkan Pengadilan
Gereja Tolak Upacara Pemakaman Mantan Kapten Nazi
Kampung Rambutan Masuk Wilayah Mana Pak Jokowi?
Ini Dua Buron Pembunuhan Holly Angela