TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menolak mengomentari rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat.
"Kami tidak akan mengomentari itu karena bukan wilayah kewenangan kami," kata Hamdan saat dihubungi Tempo, Selasa, 15 Oktober 2013.
Para hakim Mahkamah Konstitusi, kata Hamdan, tidak mengomentari keputusan presiden karena mereka tidak memiliki kewenangan untuk menolak atau menerima . Selama ini, kata dia, hakim Mahkamah Konstitusi juga tidak mengomentari rencana DPR menerbitkan legislasi apapun.
Melalui akun Twitter resmi miliknya, @SBYudhoyono, Senin malam, 14 Oktober 2013, SBY mengumumkan telah memimpin rapat kabinet bersama sejumlah menteri untuk membahas rancangan Perpu penyelamatan MK. "Insya Allah dalam dua hari ini, Perpu akan saya tanda tangani," kata SBY melalui cuitan pada pukul 23.26 WIB, lengkap dengan tanda *SBY* di akhir cuitannya.
ALI AKHMAD
Berita Terpopuler:
Tanah Abang Macet Lagi, Jokowi Kecewa
Iklan Sepatu 'Anti-Islam' Dikalahkan Pengadilan
Gereja Tolak Upacara Pemakaman Mantan Kapten Nazi
Kampung Rambutan Masuk Wilayah Mana Pak Jokowi?
Ini Dua Buron Pembunuhan Holly Angela