TEMPO.CO, Jakarta - Pia Akbar Nasution, pengacara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, membenarkan bahwa kliennya pernah bertemu dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (nonaktif) Akil Mochtar di Singapura. Menurut dia, saat itu Wawan bertemu dengan Akil untuk menemani kakaknya, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Pia menjelaskan, Wawan yang juga merupakan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu berada di Singapura untuk menonton balapan Formula 1. "Pak Wawan kan hanya menemani Bu Atut ketemu di situ," katanya saat ditanya wartawan di gedung KPK, Rabu, 17 Oktober 2013.
Wawan berangkat sendiri ke Negeri Singa dan tak tahu Atut juga tengah di sana. "Sampai sana baru tahu kalau ada Bu Atut," ujarnya. Wawan lantas menemani Atut bertemu Akil. Dalam pertemuan itu mereka membicarakan masalah pemilihan kepala daerah. "Konsultasi biasa. Bagaimana soal pilkada, tapi bukan membicarakan spesifik kasus apa," kata Pia.
Saat ditanya apa pertemuan tersebut dilangsungkan sebelum MK memutuskan perkara sengketa Pemilukada Lebak, Pia menolak menjelaskan. Ia pun tak mau menjabarkan isi pembicaraan antara Akil, Wawan, dan Atut, lebih lanjut. "Kalau soal materi saya belum bisa karena pemeriksaan masih lanjut terus," ujarnya.
Wawan merupakan tersangka kasus suap Pemilukada Lebak. Ia diduga akan menyuap Akil sebanyak Rp 1 miliar bersama dengan pengacara Susi Tur Andayani. Duit ini hendak diberikan ke Akil sebagai tanda terima kasih karena telah memutuskan pemungutan suara ulang pemilukada Lebak.
Perihal pertemuan di Singapura, Akil dikabarkan berada di sana ketika perselisihan hasil pemilihan bupati Lebak mulai bergulir di MK pada pertengahan September lalu. Ia terbang Sabtu pagi, 21 September 2013, dan kembali ke Indonesia pada Senin siang. Di saat bersamaan, Atut juga berangkat ke Singapura pada hari keberangkatan Akil. Atut pulang pada Rabu, dua hari setelah Akil.
Wawan yang juga adik Atut, ternyata ada di sana. Ia tinggal di sana sejak Jumat, 20 September, hingga Selasa, 24 September. Setelah kepergiannya itu, Akil memerintahkan pemungutan suara ulang di Lebak. Putusan itu cocok dengan gugatan calon bupati Amir Hamzah, yang diduga disponsori Wawan.
NUR ALFIYAH