TEMPO.CO, Jakarta - Lurah Ceger, Jakarta Timur, Fanda Fadly Lubis, dan bendaharanya, Zaitul Akmam, sempat mangkir dengan alasan sakit saat akan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Pemeriksaan itu dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka. "Padahal, setelah diselidiki, keduanya sehat-sehat saja, tidak sakit," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Sylvia Desty Rosalina, ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 16 Oktober 2013.
Saat dilakukan pemanggilan berikutnya, menurut Sylvia, keduanya akan langsung ditahan di Rumah Tahanan Cipinang. Sylvia Desty Rosalina menjelaskan, penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait dugaan korupsi Lurah dan Bendahara Ceger sudah berlangsung sejak dua bulan lalu. "Kami melakukan penyidikan berdasarkan laporan masyarakat," katanya.
Lurah Fanda Fadly Lubis dan Bendahara Zaitul Akmam diduga melakukan korupsi sehingga merugikan negara sekitar Rp 450 juta karena pelaksanaan program-program fiktif. Keduanya dikenakan Pasal 2, 3, dan 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ceger merupakan kelurahan yang terletak di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Fanda Fadly Lubis sudah tiga tahun menduduki jabatan Lurah Ceger. Setelah mengikuti lelang jabatan dan berhasil menang, ia dilantik pada Juni 2013 lalu.
TIKA PRIMANDARI
Berita Terpopuler:
Ada Cacing Hati di Sapi Jokowi
Istri Akil Mochtar Minta KPK Buka Rekeningnya
Jokowi: Lihat Saja Nanti Siapa yang Disembelih
Roy Suryo Larang Timnas U-19 Temui Politikus
Mau Blusukan, Sultan HB X Minta Mobil Baru