TEMPO.CO, Bandung - Sengketa pembobolan rekening pematung Garuda Wisnu Kencana, Nyoman Nuarta, kini ramai diberitakan media massa. Nyoman menggugat mitranya Edi Sukamto dan Bank Mandiri, dengan tuduhan membobol rekeningnya sampai Rp 46 miliar.
Tempo menelusuri kerjasama Nyoman dan Edi sampai 2006 silam. Ketika itu, Edi Sukamto, yang kini menjadi Direktur Utama PT Multi Matra Indonesia (MMI), mendatangi galeri milik Seniman Patung I Nyoman Nuarta, NUART, di Komplek Setra Duta, Bandung.
"Ketika itu Edi yang menawarkan kerja sama dalam mengelola proyek patung Garuda Wisnu Kencana (GWK) di Bali. Dia menjanjikan akan membereskan patung itu dalam dua tahun," kata Nyoman, ketika ditemui Tempo di NUART, Rabu, 16 Oktober 2013.
Hari itu, penampilan dan pembawaan Edi cukup meyakinkan. Atas dasar itu, Nyoman, yang saat itu memiliki saham proyek GWK 100 persen, dengan nama PT Nyoman Nuarta Interprise (NNI), menyetujui tawaran Edi dengan membagi rata saham nya dengan komposisi 50 persen milik Nyoman dan sisanya milik Edi.
Nyoman mengaku mempercayai Edi sebagai pemegang separuh saham proyeknya, karena ketika itu, proyek tersebut punya hutang sebesar Rp 45 miliar. "Tapi yang terjadi kemudian malah sebaliknya, ketika Edi bergabung, hutang kami makin membengkak hingga Rp 500 miliar," kata dia. Ketika itu pula, nama PT NNI berubah menjadi PT MMI.