Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SBY Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Jawa Timur  

image-gnews
Presiden SBY berpidato di Gedung Parlemen Inggris di London, Inggris, Kamis (1/11). REUTERS/Oli Scarff/Pool
Presiden SBY berpidato di Gedung Parlemen Inggris di London, Inggris, Kamis (1/11). REUTERS/Oli Scarff/Pool
Iklan

TEMPO.CO, Pacitan - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hari ini, Rabu, 16 Oktober 2013 meresmikan sejumlah proyek infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Jawa Timur. Acara itu dipusatkan di Pacitan bersamaan dengan peresmian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di tempat lahir SBY itu.

Sejumlah infrastruktur lain yang diresmikan adalah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di sembilan ibu kota kecamatan (IKK), rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di dua lokasi, dan jalan lintas selatan di Jawa Timur.

Terkait dengan jalan lintas selatan, Menteri PU Djoko Kirmanto mengatakan, perkembangan lalu lintas di daerah utara relatif lebih cepat dibandingkan dengan daerah selatan. Namun, perkembangan yang pesat tak diimbangi dengan prasarana jalan dan jembatan. Akibatnya, lalu lintas menjadi padat.

"Untuk itu, lalu lintas dialihkan ke jalur pantai selatan," ujar Djoko dalam siaran persnya, Rabu, 16 Oktober 2013. Untuk mewujudkan prasarana jalan di daerah selatan, Kementerian PU melakukan pembangunan Jalan Lintas Pantai Selatan Pacitan-Sidomulyo-Hadiwarno.

"Jalan dan jembatan ini dibangun dengan kapasitas dua lajur dua arah dengan panjang sekitar 30,91 kilometer dan sembilan jembatan dengan panjang total 510 meter. Lahan yang terkena pembebasan meliputi 742 hektare, dengan total biaya ganti rugi senilai Rp 36,720 miliar yang dibiayai melalui dana APBD Kabupaten senilai Rp25,726 miliar dan melalui APBN senilai Rp10,994 miliar," tutur Djoko.

Selain jalan, SBY meresmikan rusunawa yang akan difungsikan sebagai asrama atlet yang terdiri dari 48 kamar. "Ini sebagai salah satu fasilitas di kawasan GOR Pacitan," ucap Djoko. Selain itu, di Kabupaten Sidoarjo, Kementerian PU juga telah membangun sebanyak tiga twin block yang dapat menampung sekitar 300 KK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk mencukupi kebutuhan pelayanan air minum Kabupaten Pacitan dan sekitarnya, Djoko berujar, Kementerian PU telah menyelesaikan Pembangunan SPAM di sembilan IKK. Enam SPAM IKK di antaranya berada di Kabupaten Pacitan yaitu di Kecamatan Donorojo, Kebon Agung, Maron, Ngadirojo, Nawangan, dan Sudimoro. Sementara tiga lainnya berada di Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Trenggalek.

"SPAM IKK yang dibangun dengan kapasitas hingga 50 liter per detik ini diharapkan dapat melayani kebutuhan air di daerah rawan air di Kabupaten Pacitan dan sekitarnya, dan secara langsung berdampak pada percepatan pencapaian target MDG`s 2015," ucapnya.

ERWAN HERMAWAN

Topik Terhangat
Ketua MK Ditangkap | Dinasti Banten | Setahun Jokowi-Ahok | Pembunuhan Holly Angela

Berita Terpopuler
Ada Cacing Hati di Sapi Jokowi
Istri Akil Mochtar Minta KPK Buka Rekeningnya
Jokowi: Lihat Saja Nanti Siapa yang Disembelih
Roy Suryo Larang Timnas U-19 Temui Politikus
Mau Blusukan, Sultan HB X Minta Mobil Baru

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Adhy Karyono Jadi Pj Gubernur Jawa Timur

16 Februari 2024

Adhy Karyono Jadi Pj Gubernur Jawa Timur

Adhy menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024.


Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

16 Agustus 2023

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memeriksa keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor dengan tersangka Gubernur nonaktif Lukas Enembe, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

Saksi Teknisi ATM mengaku tidak tahu terkait transferan dana dari Lukas Enembe yang masuk ke rekeningnya


Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

22 Juni 2023

Manajemen dua BUMN konstruksi  sedang diperiksa auditor  BPKP. Ada pos-pos dalam laporan keuangannya yan diduga tak sesuai dengan kondisi riil.
Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk coba menutupi utang-utang proyek infrastruktur dengan merekayasa laporan keuangan.


Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

12 Juni 2023

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Senin, 12 Juni 2023.


Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

6 Juni 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dituntut pidana 5 tahun penjara.


Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

9 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening memakai baju toga saat mendatangi KPK


Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

5 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

Kuasa hukum Stepanus Roy Rening, Emmanuel Herdiyanto, mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit


Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

2 April 2023

Tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat bersiap meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan, di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Ricky merupakan Bupati Mamberamo Tengah dua periode. Jabatan pertama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY sejak 25 Maret 2013 hingga 25 Maret 2018. Dia terpilih kembali dan dilantik oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada 24 September 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya oleh KPK ke PN Jaksel


Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

24 Maret 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.


Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

9 Maret 2023

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

KPK kembali menggeledah sebuah rumah yang diduga berhubungan dengan perkara suap Gubernur Papua Lukas Enembe.