TEMPO.CO , Jakarta:Koordinator Jaringan Advokasi Revisi Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (Jari PPTKILN) Nurus S Mufidah meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendesak pemerintah Malaysia mengusut tuntas kasus penembakan 4 WNI asal Batam di Malaysia. “Tindakan polisi Diraja Malaysia tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” kata Nurus, Selasa, 15 Oktober 2013.
Menurut Nurus pemerintah tak boleh begitu saja menyimpulkan bahwa 4 WNI itu bukan pekerja dan memang merupakan bagian dari jaringan perampok di Malaysia. Sikap polisi Malaysia yang langsung tembak itu kata dia tak mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penembakan itu juga dinilai tak melalui prosedur hukum yang semestinya.
Jari PPTKILN kata Nurus juga meminta Kementerian Luar Negeri segera melayangkan nota protes atas penembakan yang dilakukan tanpa proses hukum itu. “Kementerian luar negeri dalam hal ini KBRI kuala lumpur harus maksimal mengawal proses hukum penembakan terhadap TKI.”
Jenazah empat WNI yang ditembak pada Jumat pekan lalu itu rencananya akan dipulangkan Rabu, 16 Oktober 2013. Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno mengatakan pemulangan dilakukan setelah KBRI memastikan kewarganegaraan mereka. Semula, KBRI menemui kesulitan untuk mengidentifikasi jenazah empat orang yang ditembak polisi Malaysia karena diduga menjadi pelaku kejahatan.
KBRI terpaksa melakukan identifikasi jenazah dengan keluarga mereka di Tanah Air menggunakan gambar melalui telepon. Dari empat orang yang ditembak polisi Malaysia itu, awalnya hanya jenazah Hafat, 44 tahun, yang diidentifikasi sebagai WNI karena terdapat paspor Indonesia di saku bajunya. Sedangkan tiga lainnya baru diduga sebagai WNI karena ditemukan tiga paspor Indonesia di lemari rumah mereka.
Nurus mengatakan penembakan terhadap 4 WNI ini harus menjadi catatan serius pemerintah. Pemerintah harus bisa memberi perlindungan penuh kepada WNI di luar negeri baik yang berstatus sebagai TKI atau bukan. “Entah itu pekerja migran berdokumen atau tidak berdokumen semua harus masuk skema perlindungan dan tidak boleh mendapatkan perlakuan semena-mena.”
IRA GUSLINA SUFA
Berita Terpopuler:
Tanah Abang Macet Lagi, Jokowi Kecewa
Gereja Tolak Upacara Pemakaman Mantan Kapten Nazi
Iklan Sepatu 'Anti-Islam' Dikalahkan Pengadilan
Kampung Rambutan Masuk Wilayah Mana Pak Jokowi?