Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Timor Leste Disebut Langgar Kesepakatan Perbatasan  

image-gnews
Perbatasan RI - Timor Leste di Motamasin, Kab. Belu, Nusa Tenggara Timur. TEMPO/Jhon Seo
Perbatasan RI - Timor Leste di Motamasin, Kab. Belu, Nusa Tenggara Timur. TEMPO/Jhon Seo
Iklan

TEMPO.CO, Kupang - Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Eduard Gana menilai pemerintah Timor Leste melanggar kesepakatan terkait batas antara kedua negara sehingga memicu bentrok di Dusun Sunsea, Desa Nelu, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sejak Rabu lalu. "Sudah ada kesepakatan bahwa tidak ada pembangunan apa pun di daerah perbatasan. Tapi kesepakatan tersebut dilanggar oleh Timor Leste," kata Edu Gana kepada Tempo di Kupang, Kamis, 17 Oktober 2013.

Bentrokan antara warga Dusun Sunsea dengan warga Leolbatan, Desa Kosta, Kecamatan Kota, Distrik Oekusi, Republik Demokratic Timor Leste (RDTL), dipicu oleh pembangunan jalan yang dikerjakan pemerintah Timor Leste di zona bebas.

Menurut Edu, warga Dusun Sunsea menutup akses jalan antar kedua negara. Saat itu warga Distrik Oecuse melakukan penyerangan dengan membawa senjata tajam. Aksi saling serang pun tak terhindarkan. Bentrok terjadi selama tiga hari, yakni 12-15 Oktober 2013.

Pemerintah Provinsi NTT, kata Edu, belum mengambil langkah penyelesaian terkait bentrok antar warga di perbatasan negara itu. "Kami hanya minta agar warga Nelu menahan diri sehingga bentrokan tidak berkepanjangan," ujar dia.

Edu menjelaskan, penyelesaian masalah tersebut hanya bisa dilakukan melalui pendekatan budaya. Di antaranya dengan mempertemukan tokoh masyarakat dan pemerintah kedua negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia juga memaparkan, sebenarnya di Kabupaten Timor Tengah Utara hanya menyisakan dua titik batas yang dipersoalkan, yakni di Desa Citrana, Kecamatan Oben dan Haumeni Ana. Namun, tidak terjadi pertikaian. Justru di Desa Nelu muncul masalah. "Ini masalah baru," ucapnya.

Wakil Komandan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Kapten (Inf) Abdul Samad membantah terjadi bentrok antar warga di perbatasan kedua negara. "Tidak terjadi bentrok. Kalau ada bentrok, pasti ada korban," tuturnya.

Sebelumnya, pertikaian warga di perbatasan RI-Timor Leste dipicu sengketa lahan. Warga Nelu, yang masuk wilayah Indonesia, dan warga Leolbatan, Distrik Oekusi, Republik Demokratic Timor Leste, saling mengklaim danah yang digunakan untuk pembangunan jalan tersebut sebagai milik mereka. Kedua kelompok warga tersebut sebenarnya masih berkeluarga. Warga Nelu melakukan penghadangan karena jalan tersebut melewati pekuburan warga Desa Nelu. Selain itu, telah memasuki wilyah Indonesia sejauh 500 meter.

YOHANES SEO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Indonesia-Timor Leste Saling Klaim Batas Negara

21 Oktober 2013

Prajurit TNI berjaga di perbatasan Indonesia - Timor Leste di Desa Looluna, Belu, Nusa Tenggara Timur (4/7).  ANTARA/Yudhi Mahatma
Indonesia-Timor Leste Saling Klaim Batas Negara

Warga desa di kedua negara yang masih merupakan kerabat tersebut, terlibat saling serang.


Warga Perbatasan RI dan Timor Leste Saling Serang  

17 Oktober 2013

Perbatasan RI - Timor Leste di Motamasin, Kab. Belu, Nusa Tenggara Timur. TEMPO/Jhon Seo
Warga Perbatasan RI dan Timor Leste Saling Serang  

Penyebabnya adalah sengketa lahan di perbatasan kedua negara.


Mantan Menteri Dalam Negeri Timor Timur Diancam 32 Tahun Penjara

22 Februari 2007

Mantan Menteri Dalam Negeri Timor Timur Diancam 32 Tahun Penjara

Mantan Menteri Dalam Negeri Timor Leste Rogerio Tiago Lobato diancam 32 tahun penjara di Lembaga Permasyarakatan (LP) Becora, Dili. Tuntutan penjara itu berdasarkan dari beberapa saksi yang telah diambil keteranganya selama ini digelar di pengadilan Tinggi, Kaikoli, Dili. Ancaman tesebut dituntut oleh Jaksa, Bernardes Fernandes dan Felismino Cardozo.


Australia Tolak Kemerdekaan Timor Leste

3 Februari 2006

Australia Tolak Kemerdekaan Timor Leste

Pemerintah Australia ternyata menolak kemerdekaan Timor Leste dari Indonesia. Fakta ini tercantum dalam laporan Komisi Penerimaan, Kebenaran, dan Rekonsiliasi yang diserahkan Presiden Timor Leste Xanana Gusmao kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa Kofi Annan, medio Januari.


Indonesia Puas Laporan Timor Leste Jadi Resolusi PBB

3 Februari 2006

Indonesia Puas Laporan Timor Leste Jadi Resolusi PBB

Pemerintah Indonesia menganggap cukup laporan CAVR soal kekerasan Indonesia di Timor Leste tak menjadi resolusi di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa.