TEMPO.CO, Depok - Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis bersalah kepada AS, bocah 12 tahun yang menjadi terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor. Namun karena usia terdakwa masih sangat belia, hakim mengembalikan bocah itu kepada keluarganya. “Berdasarkan fakta persidangan terbukti, perbuatan terdakwa itu dilakukan karena dia diancam,” kata pengacara AS, Ahmad Sumarjoko, kemarin.
Menurut Ahmad, dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa AS menggunakan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian. Jaksa menilai dakwaan itu sudah sesuai dengan berita acara pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi. Karena itu jaksa menuntut AS dengan hukuman 3 bulan penjara.
Kasus pencurian yang melibatkan AS ini terjadi 30 Agustus lalu di Perumahan Wisma Emas Pondok Cabe Blok A-6, Kelurahan Cinangka, Sawangan, Depok. Bocah itu dipergoki tengah mendorong sepeda motor milik Yeyen. Warga kemudian menyiksa bocah itu. Bahkan ada yang menyayat punggung AS menggunakan pecahan beling. “Dia terpaksa mendapat lima belas jahitan,” kata Ahmad.
Saat diperiksa polisi, AS mengaku dipaksa mencuri oleh pemuda bernama Rahmat yang tinggal dekat rumah korban. Pemuda itu mengancam akan memukul AS jika ia menolak. Namun polisi mengabaikan keterangan itu. Bahkan polisi tetap melanjutkan pemeriksaan meski Yeyen telah mencabut laporan pencurian sepeda motornya.
Psikolog dan pemerhati anak, Seto Mulyadi, menilai proses hukum terhadap anak di Indonesia memang belum berjalan secara adil. Anak-anak yang terjerat hukum kerap diperlakukan seperti orang dewasa. Padahal, ada hukum yang secara khusus mengatur tata cara pemeriksaan terhadap anak. “Ini kondisi yang mengenaskan,” kata Seto Mulyadi yang selalu mendampingi AS selama menjalani persidangan.
Menurut Seto, kasus yang menimpa AS diharapkan bisa menjadi pelajaran. Masyarakat dan petugas hukum harus lebih berhati-hati mengambil tindakan terhadap anak yang terlibat masalah hukum. Apalagi saat ini sudah ada undang-undang perlindungan anak sehingga setiap tindakan harus memperhatikan hak-hak anak.
ILHAM TIRTA
Berita Terpopuler
Ani Yudhoyono Marah di Instagram, Pakai Kata Bodoh
Gatot Diduga Membunuh Holly karena Alasan Ini
Detik-detik Pembunuhan Holly Angela Versi Polisi
Setahun Gubernur: Ini Kisah-kisah Lucu Jokowi
Gatot Supiartono, Karier Moncer Berakhir Tragis?
Polisi: Gatot Sering Curhat Soal Holly ke Surya
Dimarahi Ani Yudhoyono, Erie: Sudahlah Tak Penting
Ini Barang Bukti Kasus Pembunuhan Holly Angela