TEMPO.CO, Yogyakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) tentang Mahkamah Konstitusi di Istana Gedung Agung Yogyakarta Kamis malam 17 Oktober 2013.
Namun, malam itu, SBY tidak membacakan langsung perihal penandatangan Perpu itu. Ia justru menunjuk Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto yang didampingi Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi untuk membacakannya.
"Bapak sedang di dalam, tolong tenang," kata Juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha kepada wartawan sembari menunjuk sebuah ruang temaram yang berada paling depan di istana yang menempati lahan seluas 43 ribu meter persegi di jantung Kota Yogyakarta itu.
Tak tampak terlalu jelas siapa yang berada di dalam ruang yang serba berwarna putih cat dan kusen kayunya itu. Kaca-kaca ruang yang besar di ruang tersebut juga samar karena tertutup tirai renda. Hanya tampak sejumlah orang tengah duduk memandang ke bawah, seperti menghadap meja di depannya. Sedang di luar ruang itu tampak sejumlah pengawal pasukan pengaman presiden.
Julian sendiri sempat mengingatkan wartawan baik cetak dan televisi yang sempat membuat kegaduhan persis di depan ruang itu. Saat itu seorang wartawan televisi nasional menjatuhkan tripodnya yang lantas mengenai sejumlah perangkat rekam wartawan lain yang sudah disiapkan jika SBY keluar."Sudah sudah sudah," katanya ketika muncul cekikikan dari awak media.
PRIBADI WICAKSONO
Berita Terpopuler:
Ani Yudhoyono Marah di Instagram, Pakai Kata Bodoh
Setahun Gubernur: Ini Kisah-kisah Lucu Jokowi
Gatot Supiartono, Karier Moncer Berakhir Tragis?
Dimarahi Ani Yudhoyono, Erie: Sudahlah Tak Penting
Potensi Kerugian Negara di Banten Rp 1,6 Triliun