TEMPO.CO, Jember - Penyidik Kejaksaan Negeri Jember memperpanjang masa penahanan tujuh orang tersangka kasus kerusuhan di Kecamatan Puger, 14 September 2013 lalu. Masa penahanan selama 20 hari pertama telah habis pada 4 Oktober 2013 lalu. "Mereka adalah tersangka penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dalam kerusuhan Puger itu," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Mujiarto, Jumat, 18 Oktober 2013.
Ketujuh orang tersangka itu, kata Mujiarto, kini masih ditahan di sel tahanan Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur. Berkas perkara mereka telah dilimpahkan ke Kejari Jember 25 September 2013 lalu, namun dianggap belum lengkap atau P21. "Karena berkas belum lengkap, kami kembalikan lagi ke penyidik kepolisian," katanya.
Karena masa penahanan yang habis, akhirnya jaksa memperpanjang masa penahanan. Kali ini masa penahanan mereka selama 40 hari atau hingga 12 November mendatang.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Jember, Ajun Komisaris Teguh Priyo Wasono, mengakui berkas ketujuh tersangka kasus Puger dikembalikan oleh jaksa. "Kami masih perbaiki lagi dan diupayakan dalam bulan ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan," katanya singkat.
Kerusuhan di Desa Puger Kulon Kecamatan Puger meletus 14 September lalu. Sekelompok warga menyerang masjid dan Pondok Pesantren Darussolihin. Aksi pengrusakan itu dibalas dengan aksi penganiayaan terhadap Eko Mardi Santoso hingga tewas.
Baik para perusak masjid maupun penganiaya Eko Mardi sama-sama ditangkap aparat. Saat itu sebanyak 17 orang ditangkap: 10 orang dalam kasus pengrusakan dan tujuh orang dijerat kasus penganiayaan. Mereka masih mendekam di sel Mapolda Jawa Timur.
MAHBUB DJUNAIDY
Terpopuler
Bahas Dinasti Atut, Mengapa ICW Tak Hadir di TVOne
Karni Ilyas: Jawara Boleh Hadir, Tapi Jadi Tamu
Siswa SMA Membuat Alat Pendeteksi Banjir
Dituding SBY Bohong, Luthfi Hasan Cuma Senyum
Andi Mallarangeng Ditahan KPK
Sultan Bakal Gunakan BMW X5 untuk Blusukan