Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Bank Jatim, Saksi Sebut Yudi Setiawan  

image-gnews
Yudi Setiawan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Yudi Setiawan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Sidang lanjutan terdakwa Carolina Gunadi terkait kasus kredit macet PT Bank Jatim Tbk cabang H.R. Muhammad senilai Rp 52,3 miliar, dengan agenda mendengarkan 11 keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, kembali digelar di ruang sidang cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis, 17 Oktober 2013.

Sidang yang berlangsung selama lima jam dan skorsing 30 menit, dari pukul 15.30-20.30 WIB, ini mengorek banyak keterangan dari 11 saksi. Para saksi antara lain empat karyawan Bank Jatim pada bagian analis dan pemasaran, yaitu Dedy Putra Mahardika, Henny Setiawati, IGN Bagus Suryadharma, dan Awang Diantara. Mereka merupakan terdakwa dalam kasus yang sama.

Seorang saksi lainnya adalah terpidana Bagus Suprayugo, mantan Kepala Cabang Bank Jatim H.R. Muhammad, Surabaya. Sedangkan enam saksi lainnya dari anak perusahaan PT Cipta Inti Parmindo milik Yudi Setiawan. Yudi yang tersangkut kasus pembobolan Bank Jabar dan Bank Jatim adalah mantan suami Carolina Gunadi. Keduanya disebut bercerai setelah kasus ini dibawa ke pengadilan.

Yudi disebut-sebut sebagai otak pembobolan bank. Yudi diketahui mengajukan 28 permohonan kredit fiktif dengan menggunakan delapan nama perusahaannya ke Bank Jatim Cabang Cendana, Jalan H.R. Muhammad, Surabaya. Hanya dengan modal surat keputusan pengerjaan proyek peningkatan mutu pendidikan di empat kabupaten, Yudi menggangsir dana bank.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa peran Carolina sebagai pengendali kelompok usaha milik Yudi. Carolina meneken dokumen perizinan yang dipakai Yudi untuk mengajukan kredit ke Bank Jatim. Yudi sendiri belum sekali pun dihadirkan sebagai saksi. Ia menjadi kunci ke mana duit Rp 52,3 miliar itu mengalir.

Bagus Suprayugo mengaku mengenal Carolina Gunadi sebagai istri pemohon kredit, Yudi Setiawan. "Yang mengajukan kredit atas nama Direktur PT (Cipta Inti Parmindo) Yudi Setiawan, bukan Carolina. Terdakwa Carolina hanya sebagai istri pemilik jaminan,” kata Bagus dalam persidangan semalam.

Adapun empat pegawai Bank Jatim mengaku tidak mengetahui tentang terdakwa Carolina. Para analis kredit itu hanya tahu pengajuan kredit atas nama Yudi Setiawan. Hanya saksi Awang yang mengaku pernah bertemu terdakwa di Bank Jatim H.R. Muhammad. "Terdakwa datang ke Bank Jatim rombongan. Sekitar dua sampai tiga kali pernah ketemu terdakwa untuk tanda tangan akun kredit," kata Awang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kesaksian enam direktur anak perusahaan Cipta Inti Parmindo menyatakan kucuran kredit masuk ke rekening Yudi Setiawan. “Uang dari rekening CV ditransfer masuk ke rekening Yudi Setiawan melalui cek uang keluar, yang bertanda tangan di cek Yudi Setiawan atas kuasa dari enam direktur CV," ujar saksi Heri di persidangan.

Sempat terjadi ketegangan antara penasihat hukum Carolina, Zainudin, dan jaksa penuntut umum Maharyuning Wulan di sela pemeriksaan enam saksi. Zainudin mendesak jaksa menghadirkan Yudi Setiawan. "Jangan disembunyikan Yudi," kata Zainudin dalam persidangan.

NURUL CHUMAIDAH

Terpopuler
Bahas Dinasti Atut, Mengapa ICW Tak Hadir di TVOne
Karni Ilyas: Jawara Boleh Hadir, Tapi Jadi Tamu
Siswa SMA Membuat Alat Pendeteksi Banjir
Dituding SBY Bohong, Luthfi Hasan Cuma Senyum
Andi Mallarangeng Ditahan KPK
Sultan Bakal Gunakan BMW X5 untuk Blusukan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pembobolan Bank Himbara Banten Rp 6,1 Miliar, Ini Kata Pj Gubernur Al Muktabar

50 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyerahkan bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) kepada warga Kota Tangerang Selatan, Sabtu, 17 Desember 2022. ANTARA/Mulyana
Pembobolan Bank Himbara Banten Rp 6,1 Miliar, Ini Kata Pj Gubernur Al Muktabar

Dalam kasus pembobolan Bank Himbara ini, Kejaksaan Tinggi Banten menangkap seorang pegawai bank tersebut.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

11 Februari 2023

Kantor CIMB Niaga. Istimewa
CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

Bank CIMB Niaga buka suara terkait kasus pembobolan bank oleh mantan pegawainnya. Seperti apa penjelasan resmi perseroan?


Cegah Bobol M-Banking, Ahli Siber Sebut OJK Punya Peran Berikan Standar Keamanan

30 Januari 2023

Ilustrasi orang menggunakan smartphone (Pixabay.com)
Cegah Bobol M-Banking, Ahli Siber Sebut OJK Punya Peran Berikan Standar Keamanan

Pakar keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengatakan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sudah memiliki semua kebutuhan untuk mencegah pembobolan mobile banking atau m-banking yang dilakukan penjahat siber.


Terkini: Cerita Para Pemburu Diskon Holland Bakery, Modus Baru Pembobolan M-Banking

28 Januari 2023

Holland Bakery. hollandbakery.co.id
Terkini: Cerita Para Pemburu Diskon Holland Bakery, Modus Baru Pembobolan M-Banking

Cerita para pemburu diskon Holland Bakery hingga modus baru pembobolan m-banking.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Terdakwa Pembobol 7 Kantor Bank BRI di Semarang Dituntut 3,5 Tahun Penjara

17 Juni 2022

Sidang kasus komplotan pembobol BRI di PN Semarang, Kamis. ANTARA/ I.C. Senjaya
Terdakwa Pembobol 7 Kantor Bank BRI di Semarang Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Enam anggota komplotan pembobol tujuh kantor cabang Bank BRI di Kota Semarang masing-masing dituntut 3,5 tahun penjara.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat