TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan tersangka Andi Alfian Mallarangeng boleh saja membaca koran atau media massa lain. Menurut Johan, tak ada larangan bagi tersangka kasus korupsi membaca media massa selama ditahan di Rumah Tahanan KPK. Namun, KPK tidak menyediakan bacaan-bacaan itu.
"Ya KPK memang tak menyediakan bacaan koran seperti itu. Ini kan rutan, bukan hotel," kata Johan saat dihubungi, Jumat, 18 Oktober 2013.
Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng, mengeluhkan keterbatasan informasi di rutan KPK. Kepada pengacaranya, Luhut Pangaribuan, Andi menyatakan keinginannya bisa mengikuti perkembangan informasi melalui media. "Tetapi tidak ada informasi karena tidak ada koran di tahanan," kata Luhut seusai menjenguk Andi di kantor KPK, Jumat, 18 Oktober 2013.
Sebagai pengganti, Luhut yang mengunjungi Andi bersama Rizal Mallarangeng membawakan sekoper buku. Jenis buku yang disukai mantan juru bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini berupa novel sastra. "Dia sukanya novel sastra yang mengungkap misteri, tapi ada sejarahnya. Seperti karya Dan Brown," ujar Rizal.
Andi Alifian ditetapkan tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek gedung olahraga di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor. Penyalahgunaan terjadi lantaran Andi diduga membiarkan adanya manipulasi pelelangan proyek, penggelembungan anggaran, serta subkontrak. Andi ditetapkan tersangka sejak Desember tahun lalu. Namun, ia baru dijebloskan ke tahanan pada Kamis kemarin.
Menurut Rizal, buku bacaan Andi itu juga akan dijadikan pemicu untuk membuat sebuah buku. Di samping mencurahkan pengalamannya menjalani masa hukuman, buku itu akan menjadi alat untuk mengisi waktu senggang Andi di tahanan. "Dia memang hobi membaca," kata Rizal, memuji sang kakak.
MUHAMAD RIZKI | TRI SUHARMAN
Berita Terpopuler:
Foto Bersama Bunda Putri Muncul, Gita: Tidak Kenal
Sidak Kantor Wali Kota Jaktim, Jokowi Naik Pitam
Sultan Bakal Gunakan BMW X5 untuk Blusukan
Cerita Lucu Jokowi Selama Setahun Pimpin Jakarta
Ranking FIFA, Indonesia Loncat Delapan Peringkat